TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - MA (52), seorang kiai di kecamatan Ngronggot, kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, telah ditahan Polres Nganjuk karena diduga melakukan kekerasan seksual pada santriwatinya.
Kekerasan seksual itu diduga sudah terjadi bertahun-tahun, sampai akhirnya korban berani mengungkapkannya.
Sebelum MA ditangkap, dugaan kekerasan seksual ini viral di media sosial Facebook.
Baca juga: Kiai di Ngronggot Nganjuk Diduga Cabuli Santriwati, Sempat Viral di Media Sosial
Pengunggah informasi menyebut, korban kekerasan seksual oleh kiai tersebut adalah dua santriwati kakak beradik.
Korban masih tergolong anak-anak. Sang adik duduk di bangku kelas 3 SD dan kakaknya, baru lulus SD.
Kabar dugaan kasus pencabulan ini pun telah sampai ke telinga kepala desa setempat, Ahmad Kamsuri.
Kamsuri mengaku mendapat laporan ihwal kasus dugaan pencabulan, Selasa (14/1/2025) siang.
Kamsuri menyebut, berdasar informasi yang ia terima, dugaan aksi pencabulan terjadi cukup lama.
Akan tetapi, sang korban terpaksa menyembunyikan pengalaman pilunya.
Berjalannya waktu, salah satu korban akhirnya memberanikan diri mengungkapkan dugaan pencabulan ini kepada keluarga.
Dugaan kasus lantas muncul ke permukaan hingga jadi perbincangan publik.
"Menurut laporan korban sudah lama, bertahun-tahun. Korban baru melaporkan tanggal 20 Desember 2024," sebutnya.
Menindaklanjuti kasus viral itu, Kamsuri melanjutkan, sore harinya warga berkumpul di balai desa.
Setelah itulah, polisi bertindak dan menahan MA.
(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer