TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung masih melakukan penyelidikan penemuan bayi yang meninggal dunia usai dilahirkan ibunya di Desa Pecuk, Kecamatan Pakel pada Selasa (26/11/2024) silam.
Polisi masih kesulitan mendapatkan keterangan dari ibu bayi, FS (18) karena masih mengeluh sakit.
Pemeriksaan terhadap remaja yang berstatus pelajar ini belum maksimal sehingga penyidik belum mendapat keterangan secara utuh.
“Dia masih mengeluhkan ada bagian tubuh yang sakit. Jadi pemeriksaan belum maksimal,” jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N.
Lanjutnya, sebelumnya sudah ada konseling terhadap FS untuk proses pemulihan.
Namun ternyata proses itu belum memberikan hasil maksimal, sehingga penyidikan masih harus ditambah.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak rencananya akan kembali melakukan konseling kepada FS.
“Kami akan menunggu sampai FS sembuh sepenuhnya, agar bisa dimintai keterangan secara utuh,” sambung Ryo.
Ryo menambahkan, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
Penyidik Unit PPA juga sudah meminta keterangan 6 orang saksi, termasuk orang tua FS dan ayah biologis bayi.
Sosok ayah biologis ini diketahui bukan berstatus pelajar seperti FS.
“Yang bersangkutan (ayah biologis) tidak terkait langsung dengan perkara ini. Tapi kami minta keterangan,” ucapnya.
Persetubuhan yang menyebabkan FS hamil di luar nikah terjadi saat dia masih di bawah umur.
Dengan demikian ayah biologis bayi bisa dijerat pidana karena melakukan persetubuhan dengan anak-anak.
Namun saat ini pihak keluarga tidak melaporkan tindakan pidana itu.