Pilkada Tulungagung 2024

Ikut Kegiatan Paslon 03 di Pilkada Tulungagung, Kades Ngentrong Lepas Dari Jerat Sanksi

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potongan video Kades Ngentrong, Samuji (kaus biru) saat memberi sambutan di acara yang diadakan pasangan Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti. (Ist)

“Fakta hukumnya tidak dapat karena tidak ada yang memberikan informasi,” pungkas Nurul.

Nasib berbeda diterima Kades Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Wahyunita Ningsih yang kedapatan ikut kampanye pasangan calon (Paslon) 01, Gatut Sunu-Ahmad Baharudin (Gabah) di GOR Lembupeteng, Sabtu (2/11/2024) silam.

Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan memutus Wahyunita bersalah.

Kades perempuan ini tidak melanggar pidana Pemilu, namun melanggar Undang-undang Desa yang mengatur netralitas Kades.

Bawaslu Tulungagung menyampaikan putusan ini ke Pj Bupati Tulungagung untuk menjatuhkan sanksi.

(David Yohanes/tribunmataramam.com)

editor: eben haezer