"Di tempat kos tersebut, DSA mencabuli korban secara paksa. Setelah itu, dia juga merampas ponsel milik korban," terangnya.
Setelah menerima laporan dari kedua korban, polisi segera melakukan investigasi lebih lanjut dan berhasil membekuk pelaku (DSA) di rumahnya pada Senin (14/10/2024).
"Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kediri," ungkap AKP Fauzy.
Diketahui, DSA mengaku bahwa ia merampas ponsel korban untuk menghapus jejaknya.
Hingga saat ini, kasus pelaku pencabulan DSA masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
(isya anshori/tribunmataraman.com)
editor: intan nur azizah