Saat itu ada keuangan desa yang dialihkan untuk penanganan pandemi.
Selama tiga tahun dana penanganan Covid-19 ini tidak dibelanjakan, namun Hadi membuatkan nota fiktif.
Lalu ada penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 170 juta di tahun 2020.
Dana ini ternyata tidak disetorkan ke BUMDes melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Hadi membantu Suratman membuat bodong untuk pembelian sembako, hand sanitizer, alat pelindung diri (APD), dan keperluan lain untuk penanganan Covid-19.
"Selama tiga tahun tidak ada yang benar-benar dibelanjakan, hanya dibuatkan nota fiktif," pungkas Amri.
Sebelumnya Kejari Tulungagung telah memeriksa 30 saksi dalam perkara ini.
Kejari juga menggandeng Inspektorat Kabupaten Tulungagung untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Hasilnya penyidik Kejari Tulungagung menemukan Rp 721 juta keuangan desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer