TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali menahan seorang tersangka kasus korupsi keuangan Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kamis (3/10/2024).
Tersangka baru ini adalah Hadi (54), pihak swasta asal Kecamatan Boyolangu.
Hadi turun dari ruang penyidikan di lantai 2 Gedung Kejari Tulungagung pukul 12.53 WIB.
Dia dikawal personel Kejari Tulungagung menuju mobil Kejari Tulungagung.
Sebelumnya Kejari Tulungagung lebih dulu menahan Kepala Desa Tambakrejo, Suratman (49) sebagai tersangka.
"Setelah tim penyidik melakukan ekspose perkara, kami tetapkan H sebagai tersangka," jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
Penetapan tersangka langsung diikuti pelimpahan dari Jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
Hadi dikawal untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Lanjut Amri, ada hubungan kerja sama tersangka Suratman dan Hadi dalam proses korupsi keuangan Desa Tambakrejo.
"H membantu Kades membuat nota fiktif dari tahun 2020, 2021 dan 2022, saat Pandemi Covid-19," tambahnya.
Kerja sama ini bermula saat Suratman membutuhkan nota fiktif untuk laporan pertanggungjawaban.
Suratman kemudian menghubungi Hadi untuk minta tolong.
Mendapat permintaan itu, Hadi bersedia membantu Suratman dengan menerbitkan nota dari perusahaannya.
"Apakah dia ikut menikmati hasil korupsi, nanti akan dibuktikan di pengadilan," tegas Amri.
Selama rentang 2020-2023 adalah masa penanganan pandemi Covid-19.