Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Petugas Gabungan Sita 17.672 Batang Rokok Ilegal di Nganjuk

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: faridmukarrom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri, TNI dan Polri menggelar operasi rokok ilegal. Sita 17.672 batang rokok ilegal.

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Satpol PP Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri, TNI dan Polri menggelar operasi rokok ilegal. 

Hasilnya, petugas mengamankan belasan ribu batang rokok ilegal. 

Dalam operasi itu pula, ada seorang pemilik toko kedapatan menyimpan rokok ilegal di dalam lemari pakaian. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono mengatakan operasi gabungan dilaksanakan guna menekan peredaran rokok ilegal di Kota Angin. 

Baca juga: Daftar Lengkap 13 Pulau Tercatat Milik Trenggalek, Bupati Mas Ipin Ajak Kemendagri Tinjau Lokasi

Pada kesempatan kali ini, petugas melakukan operasi di wilayah Kecamatan Sukomoro dan Loceret.

"Saat operasi tim menerapkan pendekatan persuasif dengan sejumlah pemilik toko. Sehingga tim berhasil memeriksa isi toko," katanya, Kamis (12/9/2024). 

Dia menyebut, operasi tersebut membuahkan hasil.

Tim mengamankan rokok ilegal berbagai merek sebanyak 17.672 batang. 

Jika diuangkan nilai barang tersebut sebesar Rp 24 juta dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 13 juta. 

"Kami menemukan berbagai merek rokok ilegal salah satunya disimpan di lemari pakaian," sebutnya. 

Suharono mengungkapkan tim turut mengamankan satu sales rokok ilegal dan penjual yang ditengarai melakukan penjualan berskala besar di wilayah Kecamatan Sukomoro. 

Ia pun mengimbau kepada masyarakat, baik konsumen maupun sales agar tidak mengedarkan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk. 

"Kami berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya peran serta menghentikan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk," ucapnya. 

Perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri, Aji Dharma menyatakan rokok ilegal hasil operasi dibawa ke Kantor Bea Cukai sebagai barang bukti. 

Kemudian pihaknya akan mendalami kasus ini, terutama memastikan sales maupun penjual yang diamankan menjual dalam skala besar atau tidak. 

"Kami akan menggali informasi dari sales dan penjual tersebut. Nantinya diproses sesuai dengan bobot hasil penyelidikan. Cukup dikenakan denda administrasi ataupun tindak pidana," tutupnya

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)