Proses PAW tergantung pada usulan dari Partai Gerindra.
Semakin cepat Gerindra mengusulkan PAW maka akan semakin cepat diproses.
“Kami akan memproses PAW setelah ada pengajuan dari Gerindra,” pungkasnya.
Sebelumnya Pemkab Tulungagung memproses pengunduran diri 3 bakal calon kepala daerah yang ikut kontestasi Pilkada Tulungagung.
Mereka adalah Santoso yang menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup, KH Samsul Umam Azis yang menjabat Ketua Baznas Tulungagung, dan Didik Girnoto Yekti yang menjabat Kepala Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer