Pilkada Tulungagung 2024

Bawaslu Tulungagung: PNS Yang Tidak Netral Sebelum Penetapan Calon Kepala Daerah Tetap Bisa Ditindak

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas mesti belum ada calon yang ditetapkan.

ASN yang kedapatan memberikan dukungan bakal calon tertentu, tetap bisa mendapatkan sanksi dari Bupati.

Hal ini disampaikan Pungki usai sosialisasi netralitas anggota KORPRI dalam Pilkada 2024 , Selasa (20/8/2024) di Kantor Pemkab Tulungagung.

“Sebelum ada penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Bawaslu memang belum bisa menindak. Namun Bupati bisa,” jelas Pungki.

Ia mencontohkan, saat ini ada satu pasangan calon yang sudah mendapatkan rekomendasi partai dan bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti.

Jika saat ini ada ASN yang berfoto bersama atau mempromosikan pasangan ini, Bawaslu belum bisa menindak.

Namun berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Netralitas ASN, bupati bisa menjatuhkan sanksi etik.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Bawaslu RI.

Norma yang digunakan untuk menilai para ASN tetap mengacu pada Undang-undang ASN.

“Dalam SKB itu dijelaskan soal pelanggaran etik ringan, rendah dan tinggi. Bupati bisa menjatuhkan sanksi kepada ASN yang dinilai melanggar netralitas,” papar Pungki.

Hal yang sama juga berlaku pada pegawai pemerintah dengan status bukan ASN.

Pungki menyebut, mereka diatur dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 tahun 2023, Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Pelanggaran netralitas pegawai pemerintah non-ASN akan ditindak oleh pejabat pembuat komitmen, dalam hal ini bupati.

“Aturannya sama dengan netralitas ASN. Tapi eksekusinya bukan pada KASN, melainkan pada bupati selaku pejabat pembuat komitmen,” tegasnya.

Perilaku ASN yang diawasi antara lain gestur dukungan, foto, dan perilaku di media sosial.

Halaman
12