TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Dua orang tua siswa asal Desa/Kecamatan Kedungwaru mendatangi SMAN 1 Kedungwaru, Sabtu (29/6/2024).
Mereka menyerahkan tembusan berkas tuntutan hasil proses Penerimaan Peserta Didik Batu (PPDB) di sekolah ini dibatalkan.
Mereka beralasan terjadi penyimpangan mekanisme petunjuk teknis (Juknis) PPDB yang sudah ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Didampingi penasihat hukum, Hery Widodo, para orang tua siswa ini diterima panitia PPDB di ruang komiter sekolah.
Baca juga: Geger Geden di Cluring Banyuwangi! 3 Tali Pocong di Pemakaman Hilang Dicuri Orang Tak Dikenal
Baca juga: Puluhan SMP Tidak Penuhi Pagu di PPDB Kabupaten Blitar 2024/2025, Begini Rinciannya
Menurut Hery, sebelumnya ada 20 orang tua siswa yang menyatakan keberatan, 18 mengundurkan diri karena percaya janji Kepala Desa Kedungwaru, atas arahan SMAN 1 Kedungwaru.
"Mereka dijanjikan bisa masuk ke SMAN 1 Kedungwaru, ditunggu sampai hari Rabu. Pertanyaannya, lwa jalur apa?" ucap Hery.
Lanjutnya, hasil PPDB telah ditetapkan sehingga tidak mungkin memasukkan siswa lain di luar sistem.
Karena itu perlu membatalkan hasil PPDB untuk melakukan koreksi penyimpangan yang terjadi.
Hery mengungkapkan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah saksi pelanggaran yang terjadi.
Salah satunya adalah perubahan azimut panda sejumlah pendaftar.
Padahal seharusnya perubahan azimut ini tidak terjadi setelah PIN diterbitkan.
Azimut ini juga sudah ditetapkan berdasar verifikasi Dari pihak operator.
"Begitu diinput operator langsung muncul azimut dan tidak bisa berubah. Tapi ternyata ada peruahan azimut berulang kali," ungkapnya.
Selain itu warga juga mengetahui ada siswa Dari kelurahan lain dengan jarak lebih dri 1 km bisa masuk ke sekolah yang dikenal dengan nama lama SMUKED ini.
Siswa itu masuk dari jalur zonasi dengan jarak terakhir sekitar 300 meter.
Temuan ini menguatkan dugaan penyimpangan pelaksanaanPPDB Dari Juknis yang sudah ditetapkan.
"Warga tahu sendiri, anak itu tidak punya KK (kartu keluarga) di Kedungwaru, bagaimana bisa masuk? Sudah sering kali ditemukan azimut di belakang SMUKED," tegas Hery.
Menurutnya, munculnya KK yang tidak sesuai karena tidak diverifikasi, atau ada kesepakatan operator dan pendaftar.
Karena sebagai langkah awal, pihaknya bersurat ke Kemenetrian Pendidikan Dan Kebudayaan, Riset danTeknologi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur Cabang Tulungagung dan Trenggalek, serta SMAN 1 Kedungwaru.
"Kami bersurat untuk proses pembatalan hasil PPDB. Kami tunggu sampai daftar ulang terakhir di Hari Senin," papar Hery.
Jika tidak ada tanggapan, maka akan dilakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke pengadilan.
Gugatan dilakukan lewat Pengadilan Negeri Tulungagung atas perkara perbuatan melawan hukum.
Gugatan juga dimasukkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan PPDB.
Sebelumnya sejumlah orang tua di wilayah Desa/Kecamatan Kedungwaru protes karena anak mereka justru tidak bisa masuk ke SMAN 1 Kedungwaru.
Jarak rumah mereka ke sekolah juga tergolong dekat, 500 meter saja.
Mereka memrotes banyaknya kartu keluarga yang terbit dari desa mereka
Sempat Muncul Nama Ajaib
Sementara itu sebelumnya sempat ditemukan calon peserta didik pada jarak kurang dari 100 meter yang sekarang menghilang.
Padahal di hari pertama ada 6 siswa di radius 100 meter, masing-masing 2 siswa di radius 75 meter, 79 meter, 88 meter, 94 meter dan 100 meter.
Namun pada Jumat (28/6/2024) malam, jarak terdekat menjadi 100 meter.
Tiga nama di jarak di bawah 100 meter itu hilang dalam daftar siswa yang diterima di jalur zonasi.
Sementara satu siswa dengan inisial WA berubah dari 75 meter menjadi berjarak 213 meter.
Nama siswa lainnya, KA justru berulang kali mengalami perubahan jarak.
Di hari pertama, rumah KA berjarak 94 meter.
Namun di hari kedua, rumahnya tiba-tiba berubah berjarak hanya 3 meter dari sekolah.
Lalu terakhir jaraknya berubah menjadi 179 meter.
Hery Widodo, salah satu pegiat pendidikan, anggota Dewan Pendidikan Tulungagung mengaku heran dengan perubahan ini.
Menurutnya, dengan sistem komputerisasi seharusnya jarak rumah ini tidak berubah jika sudah diinput.
“Begitu diinput, datanya seharusnya sudah terkunci. Jadi jarak ini yang diadu dengan data siswa yang dimasukkan berikutnya,” jelas Hery.
Hery mempertanyakan perubahan ini, karena dimungkinkan terjadi karena cawe-cawe manusia.
Pihak yang bisa mengubah data ini adalah operator atau kepala sekolah.
Hery menyebut, kepala sekolah merupakan verifikator terakhir.
“Tidak mungkin perubahan itu by system. Pasti ada orang yang dengan sengaja mengubahnya,” tegas Hery.
Salah satu pengacara kondang Tulungagung ini menerangkan, titik azimut sudah ada ketika siswa mengambil PIN pendaftaran.
Jadi, saat siswa mendapatkan PIN jarak rumah ke sekolah sudah dikunci.
Dengan demikian azimut itu tidak mungkin berubah jika tidak diotak-atik manusia.
“Saat kita ambil PIN, jarak sudah muncul otomatis. Sudah terverifikasi saat ambil PIN,” katanya.
Menyikapi keanehan ini, Hery bersama sejumlah orang tua siswa sedang menyiapkan gugatan.
“Nanti kami sampaikan detailnya,” tandas Hery.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)