Namun perpindahan Kartu Keluarga tidak melanggar aturan, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Jatim 2024.
Bahkan kurang dari satu tahun pun masih bisa diterima, asalkan pindah seluruh anggota keluarga.
“Misalnya pada Bulan Juni (2024) mereka bedol satu keluarga, KK-nya boleh digunakan meski belum ada satu tahun,” katanya.
Lanjutnya, SMAN 1 Kedungwaru tidak bisa menolak kartu Keluarga yang diterbitkan secara resmi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Kartu keluarga ini yang digunakan untuk verifikasi jarak dari sekolah ke rumah.
Sementara data pada Jumat malam, jarak terjauh yang diterima di SMAN 1 Kedungwaru adalah 479 meter.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Baca tanpa iklan