Dinas Pendidikan Tulungagung Melarang Sekolah Menjual Seragam
TRIBUNMATRAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung melarang sekolah berjualan seragam.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Rahadi Puspita Bintara, saat masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Kalau ada sekolah yang berjualan seragam, itu yang salah. Pasti akan ada teguran pada sekolah yang menjual seragam," ujar Pipit, panggilan akrab Rahadi Puspita.
Seragam Sekolah Dasar yang umum adalah merah hati-putih, pramuka dan seragam khas.
Sementara untuk SMP biru putih, pramuka dan seragam khas.
Ada juga baju tradisonal untuk membangun karakter siswa, baik karakter yang bersifat daerah maupun nasional.
Seragam khas dan baju tradisional ini yang memberi peluang sekolah berjualan seragam.
Sebab seragam khas dan seragam baju tradisional ini tidak dijual di toko seragam.
Namun Pipit tetap menyalahkan jika sekolah menjual seragam.
"Pengadaannya bisa menunjuk toko. Salah sekali jika sekolah menjual seragam," tegasnya.
Lanjutnya, setiap siswa diberi kebebasan untuk memberi seragam masing-masing.
Tidak boleh mewajibkan siswa membeli seragam lewat sekolah.
Dinas Pendidikan juga akan memberikan bantuan seragam untuk siswa baru, namun hanya khusus siswa dari keluarga kurang mampu.
"Bantuan seragam hanya diberikan kepada siswa yang terdata dalam sistem yang ada di Dinas Sosial," ucap Pipit.