“Kami mengimbau seluruh masyarakat terkait yang melakukan pengajian, study tour ataupun kegiatan bepergian luar daerah yang menggunakan angkuta pariwisata untjk Menolak kendaraan yang digunakan bila tidak laik jalan dan tidak dilengkapi dengan perizinan yang mash berlaku,” tegas Nyono.
Pihak masyarakat berhak untuk berkoordinasi dan melakukan pengecekan dokumen dan kelaikan kendaraan sebelum berangkat. Semua berkas harus dipastikan aman dan telah teruji kelaikan kendaraaanya. Tidak hanya itu, setiap rombongan harus memperhatikan waktu kerja dan istirahat pengemudi.
“Kami juga memberikan imbauan pada Lokasi-lokasi wisata agar menyediakan tempat parkir yang memadai, sehingga dapat digunakan untuk melakukan Ramp Check Kendaran serta tempat istirahat pengemudi yang layak,” tegas Nyono.
Hal ini penting untuk memastikan agar kru angkutan pariwisata juga memiliki kesempatan untuk melakukan cek kondisi kendaraan terkini. Dan jika ada masalah pada kendaraan bisa diatasi saat itu juga.
Tidak hanya itu, Dinas Perhubungan Provinsi Jatim juga telah meminta setiap Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk melaksanakan Ramp Check di lokasi wisata, Sekolah, Pondok Pesantren, dan lokasi keberangkatan rombongan wisata serta berkoordinasi dengan instansi terkait di daerah.
“Kami sudah memberikan SE agar dishub kab koya melakukan Ramp Check angkutan wisata di lokasi lokasi wisata, Sekolah, Pondok Pesantren, dan lokasi keberangkatan rombongan wisata. Ini untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan atau kerusakan mesin yang tidak diketahui,” pungkas Nyono.
(fatimatuz zahroh/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer