Pilpres 2024

Emil Dardak Mensyukuri Hasil Putusan MK yang Menangkan Prabowo-Gibran dalam proses Pilpres

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Emil Dardak bersama Prabowo Subianto

“Prasangka-prasangka politik harus segera di akhiri dan mendukung apa yang sudah di putuskan oleh pengadilan MK,” tambahnya.

Seluruh proses yang berlangsung dalam proses demokrasi Pilpres 2024 dengan segala dinamikanya, diyakini Surokim akan menjadi pelajaran yang berharga bagi masyarakat Indonesia,dan akan menjadi catatan sejarah sebagai pelajaran di masa depan,yang tentunya diharakan akan menjadikan demokrasi Indonesia menjadi lebih matang dan lebih baik ke depannya. 

“Saya percaya ini akan menjadi pelajaran berharga kedepannya terkait penyelenggaraan pemilu. Memang keputusan pengadilan MK akan sulit diterima semua pihak tetapi putusan ini akan memberi pelajaran bersama kedepannya,” tegasnya.

Akan tetapi, Surokim menilai bahwa pelanggaran atas standardisasi etis memang sulit dikabulkan oleh MK. Untuk itu perlu penguatan dukungan publik untuk ke depannya ketika masuk dalam peraturan-peraturan formal.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Prabowo-Gibran unggul dengan raihan 92 juta suara dan mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres.

Akan tetapi dalam pembacaan putusan Senin 22 April 2024 Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan di gedung MK Jakarta menyatakan putusan menolak gugatan dua kubu paslon tersebut.

"Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan keputusan untuk gugatan yang dilayangkan tim Ganjar-Mahfud MD, Senin 22 April 2024.

Dengan demikian paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.

(Fatimatuz Zahroh/Tribunmataraman.com)

Editor: Ananda Noval (MG1)