TRIBUNMATARAMAN.COM|SURABAYA- Ketua Partai Demokrat Jawa Timur yang juga juru bicara Cawapres Gibran Rakabuming Raka, Emil Elestianto Dardak, menyambut baik dan gembira akan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 yang telah diumumkan.
Emil bersyukur bahwa MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun panslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan itu mengukuhkan bahwa paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang Pilpres 2024 seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.
“Alhamdulillah rangkaian proses Pemilu sudah usai. Pak Prabowo dan juga Mas Gibran bisa segera dilantik sesuai dengan proses dan tahapan yang ada dan siap untuk bekerja memberikan yang terbaik untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Emil Dardak, Selasa 23 April 2024.
Sesuai hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraup 96,2 juta suara atau 58,6 persen suara sah nasional. KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sesuai keputusan sebelumnya pada 24 April 2024 besok.
Di sisi lain, pengamat politik Universitas Trunojoyo Madura Surokim Abdussalam turut menganggapi hasil putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024. Pada Surya, Surokim menegaskan bahwa keputusan MK harus bisa diterima semua pihak dengan lapang dada.
Pasalnya putusan MK yang sifatnya final dan mengikat telah dihasilkan berdasarkan pertimbangan panjang yang tentunya berlandaskan kaidah-kaidah hukum yang jauh dari persepsi maupun opini pihak tertentu.
Sehingga hasilnya dipastikan merupakan putusan adil dan tidak bisa diganggu gugat pihak lainnya.
Oleh sebab itu, peneliti senior SSC ini menjelaskan bahwa dengan telah dibacakannya putusan MK, maka seluruh proses Pilpres telah selesai dan waktunya untuk masuk ke tahap rekonsiliasi.
“Semua proses sudah dilalui, maka kini saatnya kita memasuki fase rekonsiliasi. Hasil putusan MK harus bisa diterima oleh semua pihak, karena ini sudah merupakan final,” ujar Surokim.
Rekonsiliasi di kalangan elit penting untuk dilakukan pasca putusan MK yang menandakan ujung proses demokrasi Indonesia tahun 2024 ini.
Sebab rekonsiliasi ini akan menjadi cerminan agar pendukung di tataran grassroot juga akan melakukan hal serupa. Agar damai dan bersatunya masyarakat bisa terwujud setelah proses beda pilihan saat proses Pilpres berlangsung.
Rekonsiliasi ini juga penting untuk menjalankan roda pemerintahan ke depan. Agar dinamika yang destruktif bisa dihindari dan pemerintahan yang baru mendatang bisa fokus untuk melanjutkan pembangunan.
“Saya percaya Pak Prabowo punya semangat dan sikap kenegarawanan yang tinggi dan memungkinkan untuk menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk kepentingan nasional yang lebih besar,” tegas Surokim.
Tidak hanya itu, ia berharap agar proses rekonsiliasi yang dilakukan nantinya bisa mencairkan komunikasi antar elit, sehingga negara dan masyarakat bisa move on dan fokus pada agenda-agenda strategis nasional bisa diwujudkan dengan lebih cepat.
“Prasangka-prasangka politik harus segera di akhiri dan mendukung apa yang sudah di putuskan oleh pengadilan MK,” tambahnya.
Seluruh proses yang berlangsung dalam proses demokrasi Pilpres 2024 dengan segala dinamikanya, diyakini Surokim akan menjadi pelajaran yang berharga bagi masyarakat Indonesia,dan akan menjadi catatan sejarah sebagai pelajaran di masa depan,yang tentunya diharakan akan menjadikan demokrasi Indonesia menjadi lebih matang dan lebih baik ke depannya.
“Saya percaya ini akan menjadi pelajaran berharga kedepannya terkait penyelenggaraan pemilu. Memang keputusan pengadilan MK akan sulit diterima semua pihak tetapi putusan ini akan memberi pelajaran bersama kedepannya,” tegasnya.
Akan tetapi, Surokim menilai bahwa pelanggaran atas standardisasi etis memang sulit dikabulkan oleh MK. Untuk itu perlu penguatan dukungan publik untuk ke depannya ketika masuk dalam peraturan-peraturan formal.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Prabowo-Gibran unggul dengan raihan 92 juta suara dan mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres.
Akan tetapi dalam pembacaan putusan Senin 22 April 2024 Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan di gedung MK Jakarta menyatakan putusan menolak gugatan dua kubu paslon tersebut.
"Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan keputusan untuk gugatan yang dilayangkan tim Ganjar-Mahfud MD, Senin 22 April 2024.
Dengan demikian paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.
(Fatimatuz Zahroh/Tribunmataraman.com)
Editor: Ananda Noval (MG1)