Praperadilan Pelatih PSHT

BREAKING NEWS - PN Tulungagung Tolak Praperadilan yang Diajukan Pelatih Silat PSHT

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruang sidang di PN TUlungagung tempat diputuskannya hasil sidang praperadilan Pelatih PSHT Tulungagung

TRIBUNMATARAMAN.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tulungagung menolak praperadilan yang diajukan pelatih silat PSHT, DAR (25), terhadap Polres Tulungagung.

DAR adalah pelatih pencak silat yang dijadikan tersangka atas meninggalnya REB (15) salah satu muridnya, siswa SMPN 1 Ngunut. 

Meninggalnya REB dinilai karena kekerasan yang dialami selama latihan bersama DAR.

Hakim Firmansyah Irwan memutus, menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan DAR.

Dengan demikian kepolisian dinilai telah menjalankan prosedur proses hukum dalam menetapkan DAR sebagai tersangka.

Penetapan tersangka pada DAR dinilai sah dan proses hukum bisa dilanjutkan.

Selama persidangan PN Tulungagung dijaga ketat pihak kepolisian.

Selain personel Polres Tulungagung ada juga personel Brimob Polda Jatim, dibantu TNI dan Satpol PP.

Penjagaan ini untuk mengantisipasi kedatangan massa PSHT.

Kasus ini bermula saat REB berlatih pencak silat di SMAN 1 Ngunut, pada Sabtu (18/11/2023) pukul 14.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB.

Berdasar pengakuan keluarga, sesampai rumah korban mengeluh sakit punggung. Keesokan harinya, Minggu (19/11/2023) kondisinya memburuk karena sudah kehilangan selera makan.

Keluarga membawa ke RS Era Medika pada Selasa (21/11/2023) dan diketahui saturasi oksigen hanya 67 persen.

Setelah mendapat perawatan kondisinya terus membaik dan akan dilepas selang oksigennya.

REB sempat duduk dan berjalan di ruang perawatan, namun kemudian dia kejang dan meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023).

Keluarga melaporkan kematian REB ke Polres Tulungagung karena curiga siswa kelas IX SMPN 1 Ngunut ini cedera saat latihan pencak silat.

Halaman
12