TRIBUNMATARAMAN.COM - Firmansyah Irwan SH, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menolak praperadilan yang diajukan DAR (25), seorang pelatih pencak silat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Jumat (12/1/2024).
DAR adalah tersangka atas kematian seorang murid PSHT, REB (15) setelah berlatih silat bersama DAR.
Penasihat hukum DAR, Yoga Septiansyah dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Cabang Tulungagung, mengaku kecewa dengan putusan hakim.
Baca juga: BREAKING NEWS - PN Tulungagung Tolak Praperadilan yang Diajukan Pelatih Silat PSHT
“Soal putusan hakim, menurut kami kurang cermat dan sangat mengecewakan,” ujar Yoga saat ditemui selepas sidang.
Yoga menegaskan, pihaknya tetap menghormati apa yang diputuskan hakim.
Pihaknya berharap ke depan lebih bisa mengakomodasi rasa keadilan masyarakat.
Sebab menurutnya, hakim hanya mempertimbangkan aspek formil saja, seperti surat menyurat.
“Aspek formil yang benar-benar formil. Misalnya bagaimana surat itu muncul, apakah sudah dipertimbangkan dengan benar, tidak dipertimbangkan,” keluh Yoga.
Ia mencontohkan, surat penetapan tersangka memang ada namun bagaimana surat itu terbit tidak dipertimbangkan.
Padahal dari dokumen surat yang ada, polisi menetapkan tersangka hanya 12 jam sejak laporan perkara.
Dengan putusan hakim ini maka pihaknya menunggu persidangan pokok perkara.
Masih menurut Yoga, sidang pokok perkara yang akan membuktikan, apakah DAR melakukan tindak pidana kepara REB atau tidak.
“Kami tetap mendampingi tersangka DAR. Kami berharap semua fakta terungkap lebih jelas, lebih terang,” tegasnya.
Kasus ini bermula saat REB berlatih pencak silat di SMAN 1 Ngunut, pada Sabtu (18/11/2023) pukul 14.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB.
Berdasar pengakuan keluarga, sesampai rumah korban mengeluh sakit punggung. Keesokan harinya, Minggu (19/11/2023) kondisinya memburuk karena sudah kehilangan selera makan.