TRIBUNMATARAMAN.COM - Upah Minimun Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2024 telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sebesar Rp 2.223.163.
Angka tersebut naik sebesar Rp 83.737 dibandingkan UMK tahun 2023 yaitu sebesar Rp 2.139.426.
Jika diurutkan berdasarkan besaran UMK dari yang tertinggi hingga terendah, Kabupaten Trenggalek berada di posisi 33 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Baca juga: Gubernur Khofifah: UMK Jatim 2024 Sudah Sesuai Prinsip Keadilan Bagi Pekerja dan Pengusaha
Di bawah Trenggalek masih ada lima kabupaten lain yaitu Pamekasan, Pacitan, Bondowoso, Sampang, dan terakhir Situbondo.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto mengatakan besaran kenaikan UMK Trenggalek yang telah disetujui oleh Gubernur Jatim sama dengan usulan dari Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.
"UMK yang telah disepakati oleh dewan pengupahan kabupaten Trenggalek dan telah disetujui oleh Bupati Trenggalek lalu dikirimkan ke Gubernur tanggal 30 November kemarin, dari hasil usulan (besaran UMK) Pemkab Trenggalek persis dengan SK Gubernur," kata Heri, Jumat (1/12/2023).
Besaran UMK ini akan mulai berlaku pada Januari 2024 dan akan menjadi acuan semua perusahaan, dan pemberi upah dalam memberikan hak upah kepada karyawan atau pegawainya.
Heri meminta kepada pekerja atau buruh, jika ada yang diberi upah di bawah besaran UMK yang telah ditetapkan agar melaporkannya kepada Disperinaker Kabupaten Trenggalek.
"Diharapkan semua perusahaan akan memberikan upah minimal sesuai dengan angka yang telah ditetapkan oleh gubernur sehingga kalau ada perusahaan yang memberikan upah di bawah itu akan diinventarisir oleh dinas akan melakukan monitoring teguran agar memberikan upah sesuai dengan UMK," ucap Heri.
Heri sendiri yakin semua perusahaan ataupun pemberi upah di Kabupaten Trenggalek mampu membayar UMK yang telah ditetapkan.
Apalagi saat pleno tripartit dewan pengupahan dalam memutuskan usulan UMK telah dihadiri oleh perwakilan pengusaha atau pemberi upah.
"Keputusan ini sudah ditetapkan namun apabila ada masukan akan menjadi bahan bagi dewan pengupahan untuk membahas kenaikan di tahun berikutnya," pungkasnya.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer