Pembangunan Tol Kediri Tulungagung

Warga Panggungrejo Tunjukkan Bukti Nilai Ganti Rugi Tol Kediri-Tulungagung di Bawah Harga Pasaran

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman menerima amplop berisi nilai ganti rugi lahannya yang akan dilewati Tol Kediri-Tulungagung.

TRIBUNMATARAMAN.COM - Panitia Pengadaan Tanah Tol Kediri-Tulungagung menggelar musyawarah pertama bentuk ganti kerugian di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman, Jumat (24/11/2023).

Dalam musyawarah kali ini sebanyak 19 warga yang tanahnya terdampak Tol Kediri-Tulungagung menerima pemberitahuan nilai ganti rugi.

Satu per satu warga menerima amplop putih berisi gambar peta tanahnya yang akan dilewati proyek ini, sekaligus nilai uang pengganti.

Baca juga: Warga Panggungrejo Kembali Protes Harga Ganti Rugi Tol Kediri-Tulungagung, Sebagian Akhirnya Setuju

Warga belum menentukan sikap dalam karena menilai harga yang ditetapkan appraisal di bawah harga pasaran.

Djoni Susanto, salah satu warga mengatakan tanahnya yang terdampak seluas 3.267 meter persegi.

Jika dihitung rata-rata ganti rugi yang ditetapkan appraisal nilainya hanya Rp 339.000 per meter persegi.

“Sebenarnya masih kurang sesuai dengan harapan. Nilai itu masih di bawah pasaran,” ucap Djoni ditemui di Kantor Desa Panggungrejo.

Djoni pun menunjukkan data transaksi tanah di sebelahnya sebagai pembanding.

Data itu didapat dari data transaksi pajak tanah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dari luas lahan 2.128 meter persegi, nilainya mencapai Rp 800 juta lebih atau sekitar Rp 420 ribu per meter persegi.

“Lokasinya ini berdampingan dengan lokasi tanah saya. Datanya diambil 13 September lalu karena mau proses balik nama,” ungkap Djoni.

Berdasar dua data itu, maka nilai ganti rugi dari appraisal lebih rendah Rp 21.000 per meter persegi.

Meski punya data pembanding, Djoni belum mengambil sikap terkait nilai ganti rugi yang dianggap lebih rendah.

Djoni memilih berkonsolidasi dengan warga Desa Panggungrejo lainnya.

“Belum berpikir untuk menggugat, karena pasti sulit menang. Apalagi penggugat nantinya harus membayar biaya perkara,” pungkasnya.

Lokasi tanah Desa Panggungrejo ini adalah arena persawahan di sebelah utara area makam Dusun Patik, Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman. 

Menurut Kepala Desa Panggungrejo, Yayuk Pristiana,  sekitar 60 persen warga terdampak sudah setuju dengan harga dari appraisal.

Ia mengungkapkan, harga pasaran lahan terdampak adalah Rp 2,3 juta sampai Rp 3 juta per ru (14 meter persegi).

“Sementara nilai ganti rugi yang diterima sekarang ada yang mencapai Rp 4 juta per ru. Jadi sudah di atas harga pasaran,” katanya.

Namun Yayuk mengaku menghormati jika ada warga yang tidak puas dengan harga yang ditetapkan appraisal.

Pihaknya meminta warga untuk menempuh prosedur yang ditetapkan.

Sebelumnya warga Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung lebih dulu menyuarakan penolakan ganti rugi.

Mereka beralasan nilai ganti rugi masih di bawah harga pasaran, dan tidak bisa dibelikan lahan pengganti yang sebanding.

Warga yang menolak nilai ganti rugi hanya mempunyai jalan menggugat lewat pengadilan.

Jika tidak mau, maka uang pengganti akan dititipkan di pengadilan atau konsinyasi.

Lahan yang sudah masuk penetapan lokasi selanjutnya akan dieksekusi berdasar putusan pengadilan.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezeR