"KAI mengimbau kepada para pengguna jalan untuk mematuhi rambu - rambu lalu lintas. Sesuai UU No: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya, ketika melintas di perlintasan sebidang, para penguna jalan raya wajib berhenti di Rambu Tanda "STOP", tengok kiri kanan, yakinkan di kedua arah jalur rel tidak ada kereta api yang melintas, jika sudah yakin baru bisa melewati perlintasan tersebut," tegas Anwar.
Seperti diberitakan, Minggu (19/11/2023) malam sekitar Pukul 19.53 WIB, terjadi kecelakaan antara minibus Isuzu Elf dengan KA Probowangi di pintu perlintasan tidak berpalang pintu di Desa Ranu Pakis, Klakah, Lumajang.
Akibat peristiwa itu, 11 orang tewas, dan empat orang dirawat di RS di Lumajang. Semua korban merupakan penumpang Isuzu Elf.
(sri wahyunik/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer