TRIBUNMATARAMAN.COM - Ustad Adi Hidayat ikuti fatwa MUI (Majelis Ulama' Indonesia) mengenai haram membeli produk Israel.
Diketahui dalam video yang beredar saat hadiri pengajian di Masjid Al Irsyad Surabaya, Ustad Adi Hidayat menyatakan bahwa ia mengikuti fatwa MUI dan menyampaikan bahwa produk yang hasilnya digunakan untuk agresi zionis menjadi haram bagi umat Islam.
"Produk-produk yang dijual di dunia ini yang hasilnya diperbantukan untuk agresi zionis, maka fatwa keluar MUI sekarang maka haram umat Islam untuk dikonsumsi, dan saya ikut fatwa itu," Kata Ustad Adi Hidayat dalam video yang diterima Tribunmataraman.com di sosial media.
Ustaz Adi Hidayat mendorong masyarakat untuk membuat dan memviralkan daftar produk serta makanan yang mendukung Zionis Israel. Tujuannya adalah menekan kekuatan ekonomi Zionis Israel.
"Udah, bikin listnya, viralkan dari sekarang, makanan-makanan, barang-barang yang dijual dari sana jangan dibeli lagi," tambahnya.
Baca juga: Daftar Produk Israel yang Diboikot Hingga MUI Keluarkan Fatwa Dukung Palestina
Menurut Ustaz Adi Hidayat, upaya tersebut merupakan cara untuk memberikan tekanan terhadap kekuatan ekonomi Zionis Israel dan mendukung perjuangan Palestina.
"Kita tidak ingin ada rumah sakit, gereja, masjid dibom lagi, dihancurkan lagi, caranya gampang. Tekan semuanya sampai selesai. Karena itu yang bisa kita lakukan," jelas Ustaz Adi Hidayat.
MUI Keluarkan Fatwa Dukung Palestina
Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang mengatur dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina melawan Israel.
Fatwa ini, yang diberi nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, resmi ditetapkan pada 8 November 2023 setelah melalui serangkaian pembahasan intensif.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa inti dari fatwa ini adalah menegaskan kewajiban bagi setiap Muslim untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel pada masa sekarang.
"Dalam intinya, fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel itu hukumnya wajib bagi setiap Muslim saat ini," ujar Asrorun Niam dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/11/2023).
Sebaliknya, fatwa ini juga menyatakan bahwa mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah hukumnya haram.
Asrorun Niam menjelaskan bahwa salah satu bentuk dukungan tidak langsung kepada Israel adalah melalui pembelian produk dari produsen yang memiliki keterkaitan dengan Israel.
"Contohnya adalah membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hal ini dihukumi sebagai haram," katanya.