TRIBUNMATARAMAN.COM - Proses pembongkaran tugu pencak silat milik PSNU Pagar Nusa (PN) di Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung gagal dilaksanakan, karena ada pengerahan massa, Senin (11/9/2023).
Pembongkaran ditunda sampai kondisi memungkinkan, berdasar kesadaran pemilik tugu.
Sejauh ini baru ada 7 tugu perguruan pencak silat di Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Digeruduk Massa Luar Desa, Rencana Pembongkaran Tugu Pencak Silat di Desa Nglampir Tulungagung Batal
Menurut Kasat Intelkam Polres Tulungagung, AKP Huwahila Wahyun Yuha, mengatakan Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti mengawali dengan membongkar satu tugu perguruan.
Lalu disusul Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) telah membongkar 6 tugu perguruan.
"Kami yakin dalam minggu ini ada lagi tugu pencak silat yang akan dibongkar," terang Huwahila.
Dari pendataan bersama, total ada 112 tugu perguruan pencak silat yang berdiri di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.
Dari jumlah itu, proses identifikasi mendapatkan 45 di ataranya berada di fasilitas umum.
Data ini berbeda dengan hasil identifikasi sebelumnya yang menyebut, ada 106 tugu perguruan silat di fasilitas umum.
Fasilitas umum ini meliputi lahan milik pemerintah desa atau pemeritnah kabupaten, serta di bahu jalan.
"Jadi sasaran utamanya nanti 45 tugu. Sejauh ini baru tujuh tugu yang sudah ditertibkan," ujar Huwahila.
Untuk proses penertiban, kepolisian menggandeng pemerintah desa dan pemerintah kecamatan setempat.
Aparat melakukan pendekatan kepada pemilik tugu agar mau menertibkan sendiri tugunya.
Tugu pencak silat yang menjadi sasaran tidak harus dibongkar, namun bisa juga dialihkan dengan catatan tidak ada logo perguruan pencak silat.
"Kalau ingin dialihfungsikan silakan saja. Tapi lebih baik dibongkar saja," tandas Huwahila.
Data di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mempunyai 69 tugu perguruan pencak silat.
Terbanyak kedua adalah PSNU Pagar Nusa yang mempunyai 30 tugu perguruan.
Sisanya IKSPI Kera Sakti punya 9 tugu, Porsigal 2 tugu dan Cempaka Putih mempunyai 2 tugu.
Sebagai informasi, Kapolda Jawa Timur telah menyurati bupati/wali kota, untuk membantu menertibkan tugu perguruan pencak silat di tanah milik negara tanpa izin.
Surat yang ditandatangani Kapolda, Irjen Pol Toni Harmanto tertanggal 27 Juni 2023 juga diterima Bupati Tulungagung.
Batas waktu pembongkaran yang dilakukan oleh para ketua perguruan pencak silat adalah Rabu (5/7/2023) lalu.
Jika lewat dari tanggal 5 Juli 2023, maka bupati/wali kota diminta bantuan untuk melakukan pembongkaran.
Selain itu Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Eddy Supriyanto juga mengirim surat serupa.
Namun surat tertanggal 26 Juni 2023 ini ditujukan kepada Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Timur.
Di dalamnya disebutkan, hasil koordinasi di Mapolda Jatim bahwa tugu perguruan pencak silat sebagai sumber konflik antar perguruan.
Penertiban tugu perguruan pencak silat sebagai upaya untuk menjaga kerukunan dan mengantisipasi konflik antar perguruan.
Dalam surat itu, Kepala Bakesbangpol Jatim meminta bantuan Ketua IPSI Jatim, untuk menghimbau anggotanya membongkar tugu perguruan pencak silat secara mandiri.
Namun batas akhir yang diberikan pada pertengahan Agustus 2023.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer