Lebih jauh Budiman mengatakan, saat ini pengusulan penerima remisi sudah menggunakan sistem aplikasi.
Nama-nama penerima remisi otomatis keluar pada sistem sebelum 17 Agustus maupun hari raya keagamaan.
Lapas tinggal merekap nama-nama, melengkapi berkas yang diperlukan dan mengusulkannya.
“Jadi tidak mungkin ada suap agar dapat remisi. Semua by system, hanya nama-nama yang muncul yang bisa diusulkan,” tegasnya.
Saat ini ada 684 warga binaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, terdiri dari 114 tahanan pria, 7 tahanan perempuan, 555 narapidana pria dan 8 narapidana wanita.
Berdasarkan perkaranya, sebanyak 375 orang perkara narkoba, 5 orang perkara korupsi dan 304 perkara pidana hukum.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer