Penyitaan Gedung Graha Wismilak

Wismilak Tegas Menolak Penyitaan Gedung Graha Wismilak oleh Polda Jatim

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para karyawan melihat papan pengumuman penyitaan yang dipasang di depan Gedung Graha Wismiilak dan dijaga petugas bersenjata, Senin (14/8/2023)

TRIBUNMATARAMAN.COM - PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) atau Wismilak, menolak langkah penyitaan gedung Graha Waskita di Surabaya oleh penyidik Polda Jatim. 

Penolakan itu disampaikan secara resmi melalui rilis tertulis oleh kuasa hukum Wismilak,  Sutrisno SH, Senin (14/8/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS - Gedung Graha Wismilak Surabaya Disita Polda Jatim, Diduga Terkait Korupsi

Berikut adalah pernyataan lengkap yang disampaikan oleh Wismilak:

Merespon adanya pemeriksaan terhadap gedung GRHA WISMILAK yang bertempat di Jl. Raya  Darmo 36-38 Surabaya, oleh pihak berwenang, maka dengan press release ini kami akan menyampaikan hak jawab kami.

Kami sudah beroperasi menggunakan gedung kebanggaan ini selama lebih dari 30 tahun.

Dalam rentang waktu tersebut pula kami tak mendapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun.

Dikarenakan kami menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal.

Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rejeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas.

Kami menaungi lebih dari 3.000 putra putri terbaik bangsa Indonesia yang mana menjadi aset penting bagi kami.

Sehingga upaya untuk mempertahankan GRHA WISMILAK yang memang menjadi HAK kami sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. Agar tak ada efek domino pada perekonomian.

Kami PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan GRHA WISMILAK sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993.

Sebagaimana gedung tersebut telah SAH dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan.

Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggung jawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen kami cacat hukum.

Dan kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertipikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata. Kami disini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh Undang-Undang.

Sehingga permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab kami.

Halaman
123