TRIBUNMATARAMAN.COM - Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk angkat bicara terkait langkah polisi yang menggeledah dan menyita gedung Graha Wismilak atau Grha Wismilak di Jl Raya Darmo 36-38, Surabaya, Senin (14/8/2023).
Dalam rilis tertulis yang dipublikasikan oleh emiten dengan kode emiten WIIM tersebut, disebutkan bahwa gedung Grha Wismilak yang berlokasi telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan, sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, gedung itu telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini.
Baca juga: BREAKING NEWS - Gedung Graha Wismilak Surabaya Disita Polda Jatim, Diduga Terkait Korupsi
Selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi.
Pasca tindakan yang ditempuh polisi WIIB memastikan seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Terakhir, mereka menyebutkan bahwa seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung GRHA WISMILAK saat ini tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk
Diberitakan sebelumnya, Gedung Graha Wismilak di jl Raya Darmo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, disita oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (14/8/2023) pagi.
Baca juga: Terungkap Alasan Polda Jatim Menyita Gedung Graha Wismilak Surabaya
Baca juga: Kapolda Jatim: Penyitaan Gedung Graha Wismilak Terkait Dengan Kasus TPPU
Pantauan jurnalis Tribun Jatim Network, sejumlah orang anggota Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim berpakaian kemeja lengan panjang warna putih, tampak berkeliling di area lorong bangunan yang terdiri dari dua lantai.
Terpantau juga dari ruang lobby utama berpintu kaca bangunan tersebut, terdapat beberapa anggota Ditreskrimsus Polda Jatim yang jumlahnya lebih banyak dari mereka yang duduk di lorong bangunan sisi luar.
Mereka yang berada di dalam, tampak sedang duduk di kursi-kursi yang terdapat di lobby gedung yang dibangun sejak medio tahun 1992 tersebut.
Sekitar pukul 10.15 WIB, datang sebuah truk bak terbuka membawa papan plakat berbahan besi selebar 3 m x 2 m bertuliskan sebuah informasi mengenai dugaan kasus korupsi yang membuat adanya proses penggeledahan tersebut.
Di plakat tersebut tertulis keterangan: Berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby, Tanah dan Bangunan, 1) SHGB Nomor 648. 2) SHGB Nomor 649, telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsider Pasal 264 lebih subsider Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a, b dan d Jo Ayat (2) UU RI No 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan alau Pas 13 Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman membenarkan, pihaknya sedang melakukan upaya penegakkan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi, hingga nanti akan dilakukan penyitaan bangunan tersebut.
"Iya atas dugaan kasus korupsi yang ditangani oleh Subdit Tipikor. Rencananya begitu ada, penyitaan bangunan (aset), lebih lengkapnya tanya ke Kasubdit ya," ujarnya, Senin (14/8/2023).
(tribunmataraman.com)
editor: eben haezer