TRIBUNMATARAMAN.COM - Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengungkap alasan dilakukannya penyitaan Gedung Graha Wismilak di Jalan DR. Soetomo, Tegalsari, Surabaya, pada Senin (14/8/2023) pagi.
Toni mengatakan, penggeledahan dan penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang berkenaan juga dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, pihaknya belum dapat merinci bagaimana modus operandi kasus tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS - Gedung Graha Wismilak Surabaya Disita Polda Jatim, Diduga Terkait Korupsi
Pasalnya, proses penggeledahan dan upaya penyitaan masih dilakukan oleh anggota Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, hingga saat ini.
"Masih ada kegiatan, kalau nanti setelah selesai kami akan sampaikan. Sedang kita tangani berikut dengan tindak pidana korupsi pencucian uang," ujarnya saat ditemui awak media seusai acara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (14/8/2023).
Saat disinggung adanya pihak yang jadi tersangka atas kasus tersebut, Toni belum dapat merincinya, namun hanya menjawabnya singkat secara umum.
"InsyaAllah," pungkas Toni seraya meninggalkan kerumunan awak media yang menemuinya di lokasi tersebut.
Baca juga: Terungkap Alasan Polda Jatim Menyita Gedung Graha Wismilak Surabaya
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan penyitaan aset bangunan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik dan tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan surat HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut.
"Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana Korupsi junto tindak Pidana pencucian uang terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan," ujar Farman, Senin (14/8/2023).
(luhur pambudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer