TRIBUNMATARAMAN.COM, Blitar – Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Edwin Aristiawan memberikan apresiasinya kepada Rumah Sakit Umum (RSU) Aminah Blitar atas capaiannya dalam penggunaan antrean online JKN tertinggi di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kediri.
Apresiasi oleh Edwin ini disampaikannya ketika meninjau langsung implementasi di RSU Aminah Blitar pada Senin (26/6/2023). Edwin berharap agar RSU Aminah bisa menjadi rumah sakit percontohan, sebab sistem antrean online merupakan salah satu upaya BPJS Kesehatan untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan kepada peserta JKN.
“Kami apresiasi upaya yang telah dilakukan RSU Aminah Blitar untuk implementasi antrean online, sehingga nantinya bisa menjadi contoh bagi rumah sakit lain agar antrean online dapat dimanfaatkan oleh seluruh peserta JKN. Sejalan dengan Transformasi Mutu Layanan JKN, sistem antrean online ini harapannya akan memberikan kemudahan bagi peserta JKN ketika membutuhkan pelayanan kesehatan di Faskes,” ucapnya.
Edwin menjelaskan, pendaftaran pelayanan kesehatan melalui antrean online terintegrasi dengan Aplikasi Mobile JKN. Sehingga, peserta JKN dapat mengunduh Aplikasi Mobile terlebih dahulu untuk bisa mengakses antrean online. Menurutnya, dengan memanfaatkan antrean online peserta JKN yang mebutuhkan pelayanan kesehatan bisa mendaftar dari mana saja dan kapan saja.
“Peserta JKN dapat mengakses antrean online ini melalui Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Playstore untuk gawai yang berbasis Android, maupun Appstore untuk gawai yang berbasis Ios. Karena terintegrasi dengan Aplikasi Mobile JKN, peserta bisa mengambil antrean dari mana saja dan kapan saja. Sangat mudah dan simpel,” ujarnya.
Pada fitur pendaftaran pelayanan (antrean) akan ada dua menu yang tersedia yang Peserta JKN dapat pilih sesuai kebutuhan, yakni Faskes Tingkat Pertama dan Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan. Pada menu Faskes Tingkat Pertama, Edwin menyebutkan, ada beberapa hal yang harus dipilih dan diisi, seperti siapa peserta yang akan berobat, poli, tanggal daftar, jadwal praktek dokter dan keluhan.
“Berbeda dengan menu pada Faskes Tingkat Pertama, pada menu Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan harus ada surat rujukan dari Faskes Tingkat Pertama (FKTP), itu akan secara otomatis terintegrasi pada Aplikasi Mobile JKN ketika FKTP memberikan surat rujukan kepada peserta. Selanjutnya, peserta bisa memilih tanggal berkunjung. Antrean ini bisa diambil satu hari sebelum jadwal layanan yang diingkan peserta JKN,” jelasnya.
Setelah proses pendaftaran antrean berhasil, nomor antrean akan muncul beserta waktu tunggu antrean, maka peserta bisa memperkirakan kapan harus datang ke Faskes. Edwin berharap, peserta bisa memanfaatkan kemudahan yang ada ketika mengakses pelayanan kesehatan. Selain mempermudah proses pendaftaran pada pelayanan kesehatan, sistem antrean online juga mengurangi waktu tunggu, sehingga tidak terjadi penumpukan antrean di Faskes.
“Manfaatkan kemudahan yang ada ini, cukup melalui Aplikasi Mobile JKN sudah bisa menghemat waktu dan tenaga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Tentu tidak akan berjalanan maksimal tanpa adanya dukungan dan upaya bersama dengan Faskes. Kita bangun bersama sistem layanan JKN menjadi semakin baik dan nyaman untuk peserta JKN,” kata Edwin.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Aminah Blitar, dr. Prima Isnaeni, MMR mengatakan, dengan adanya antrean onlne tidak ada lagi penumpukkan antrean pasien di ruang tunggu. RSU Aminah Blitar berupaya melengkapi sarana prasarana yang dibutuhkan dan memberikan pemahaman kepada seluruh karyawan terkait sistem antrean online.
“Adanya antrean online jadi lebih efektif dan efisien waktu. Pasien tidak menumpuk di ruang tunggu, serta pasien mendapatkan kepastian waktu. Di RSU Aminah Blitar juga ada Duta Mobile JKN di bagian admisi rumah sakit. Kami sosialiasi ke semua pengunjung melalui banner, media sosial, dan lain sebagainya. Dengan antrean online harapannya pelayanan lebih mudah dan cepat di era digital saat ini,” pungkasnya. (*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(TribunMataraman.com)