Pembunuhan di Junjung Tulungagung

Terdakwa Pembunuhan Gadis Muda di Junjung Tulungagung Berubah Pikiran Soal Banding Putusan Hakim

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mustaki, pelaku pembunuhan AK (24) warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

TRIBUNMATARAMAN.COM - Mustaqim (26) alias Mustakim, terdakwa terpidana pembunuh Afifa Kharisma (24) warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol divonis 18 tahun penjara oleh hakim PN Tulungagung.

Seusai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung membacakan amar putusan, Mustakim langsung menyatakan banding.

Pernyataan ini langsung direspon Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti sikap terdakwa, juga menyatakan banding.

Baca juga: BREAKING NEWS - Terdakwa Pembunuhan Gadis Muda di Junjung Tulungagung Divonis 18 Tahun Penjara

Namun ternyata Mustakim berubah sikap setelah ditemui pengacaranya di Lapas Kelas IIB Tulungagung, tempatnya menjalani penahanan selama proses hukum.

Mustakim menyatakan pikir-pikir dan memanfaatkan waktu 7 hari sebelum menyatakan sikap.

“Kami sudah menemui terdakwa di Lapas Tulungagung untuk menyampaikan hasil sidang. Di sana dia berubah pikiran, tidak langsung banding, tapi pikir-pikir,” ujar penasehat hukum terdakwa, Rudi Iswahyudi.

Sebelumnya sidang memang dilakukan secara daring.

Terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas IIB Tulungagung, sedangkan JPU, penasehat hukum dan majelis hakim ada di PN Tulungagung.

Masih menurut Rudi, pernyataan banding keluar dari mulut Mustakim secara spontan.

“Dia menolak putusan hukuman 18 tahun. Dia menyatakan banding tanpa pertimbangan sebelumnya,” sambung Rudi.

Waktu 7 hari pikir-pikir akan dimanfaatkan Mustakim untuk memutuskan sikapnya.

Bisa saja Mustakim benar-benar banding, atau menerima vonis 18 tahun penjara.

Rudi mengaku memberikan pertimbangan subyektif kepada Mustakim dan keluarganya, untuk mengambil keputusan.

“Saya tidak mau memberi pertimbangan yang sekedar menyenangkan, tapi akhirnya merugikan terdakwa. Ada risiko masing-masing putusan,” tutur Rudi.

Pengacara dari LBH Kartini Tulungagung ini mengakui, cukup berat seandainya Mustakim harus banding.

Sebab dalam persidangan telah terbukti ada unsur perencanaan, dan ada nyawa yang dihilangkan.

Karena itu jika banding justru ada risiko majelis hakim akan menambah hukuman.

Sebaliknya, tidak ada hal-hal yang secara hukum tidak bisa dibuktikan.

Pertimbangan itu disampaikan sebelum Mustakim dan keluarga yang memutuskan.

“Kalau mau banding akan kami layani. Kalau menerima putusan, berarti dia harus menjalani hukuman 18 tahun penjara,” pungkas Rudi.

Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 18 tahun potong masa tahanan kepada Mustakim.

Putusan ini lebih rendah 2 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 20 tahun penjara atau hukuman maksimal.

Mustakim, pemuda asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu membunuh mantan pacarnya, pada Minggu (18/12/2022) menjelang pergantian hari.

Tersangka mengaku sakit hati, karena Afifta menyinggung ibunya saat bertengkar.

Ia jalan kaki dari rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB sambil menyembunyikan pisau panjang di dalam jaketnya.

Sesampai di rumah Afifta di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa sempat mengamati situasi.

Ia kemudian memanjat pagar dan naik ke atap, kemudian membuka sejumlah genteng di atas kamar mandi.

Selanjutnya Mustakim mematahkan kayu reng dan turun ke dalam kamar mandi.

Dari kamar mandi dia berjalan ke kamar korban dan langsung menusuk korban beberapa kali hingga meninggal.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, dua mengambil telepon genggam milik korban.

Mustakim sempat membuang pisau ke saluran irigasi di depan rumah korban.

Selanjutnya dia berusaha membuka telepon genggam milik Afifta namun gagal karena dikunci dengan kode pengaman.

Telepon pintar itu dibuang ke saluran irigasi yang lebih besar.

Polisi mencatat, telepon korban mati pada pukul 00.15 WIB.

Jenazah Afifta ditemukan ayahnya pada Senin (19/12/2022) pagi, saat bermaksud membangunkannya.

Usai menyelesaikan aksinya, Mustakim lari ke Kesamben, Blitar dan bekerja sebagai pengumpul barang bekas.

Dia tertangkap pada Senin (16/1/2023) di lokasi persembunyiannya.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer