TRIBUNMATARAMAN.COM - Mustaqim (26) alias Mustakim, terdakwa terpidana pembunuh Afifa Kharisma (24) warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol divonis 18 tahun penjara oleh hakim PN Tulungagung.
Seusai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung membacakan amar putusan, Mustakim langsung menyatakan banding.
Pernyataan ini langsung direspon Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti sikap terdakwa, juga menyatakan banding.
Baca juga: BREAKING NEWS - Terdakwa Pembunuhan Gadis Muda di Junjung Tulungagung Divonis 18 Tahun Penjara
Namun ternyata Mustakim berubah sikap setelah ditemui pengacaranya di Lapas Kelas IIB Tulungagung, tempatnya menjalani penahanan selama proses hukum.
Mustakim menyatakan pikir-pikir dan memanfaatkan waktu 7 hari sebelum menyatakan sikap.
“Kami sudah menemui terdakwa di Lapas Tulungagung untuk menyampaikan hasil sidang. Di sana dia berubah pikiran, tidak langsung banding, tapi pikir-pikir,” ujar penasehat hukum terdakwa, Rudi Iswahyudi.
Sebelumnya sidang memang dilakukan secara daring.
Terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas IIB Tulungagung, sedangkan JPU, penasehat hukum dan majelis hakim ada di PN Tulungagung.
Masih menurut Rudi, pernyataan banding keluar dari mulut Mustakim secara spontan.
“Dia menolak putusan hukuman 18 tahun. Dia menyatakan banding tanpa pertimbangan sebelumnya,” sambung Rudi.
Waktu 7 hari pikir-pikir akan dimanfaatkan Mustakim untuk memutuskan sikapnya.
Bisa saja Mustakim benar-benar banding, atau menerima vonis 18 tahun penjara.
Rudi mengaku memberikan pertimbangan subyektif kepada Mustakim dan keluarganya, untuk mengambil keputusan.
“Saya tidak mau memberi pertimbangan yang sekedar menyenangkan, tapi akhirnya merugikan terdakwa. Ada risiko masing-masing putusan,” tutur Rudi.
Pengacara dari LBH Kartini Tulungagung ini mengakui, cukup berat seandainya Mustakim harus banding.