“Jadi kami tidak menentukan nilai ganti rugi tanamannya. Tim appraisal nanti yang menghitung,” sambung Edi.
Total ada sekitar 21 hektar lahan pertanian yang dilewati tol Kediri-Tulungagung.
Di antaranya adalah lahan sawah produktif yang dilindungi keberadaannya.
Karena itu Dinas Pertanian juga akan mencarikan lahan pengganti yang sekelas.
“Lahan penggantinya harus di pengairan teknis, satu tahun bisa tiga kali panen, dan satu hektar minimal bisa menghasilkan 2 ton,” ungkap Edi.
Tanpa memenuhi kriteria itu, maka lahan pengganti tidak bisa diterima.
Edi menegaskan, mesti sawah yang dipakai adalah lahan pertanian berkelanjutan tetap bisa dipakai proyek.
Sebab Proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung termasuk dalam proyek strategis nasional.
“Yang penting ada penggantinya. Nanti ada perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk pengadaan lahan pengganti,” ujarnya.
Selain itu lahan lain yang wajib diganti adalah Tanah Kas Desa (TKD).
TKD tidak boleh diperjualbelikan, sehingga arus ada lahan pengganti jika dipakai untuk proyek.
Saat ini dilakukan usulan upaya tukar guling di tingkat Kabupaten, untuk mengganti TKD yang dilewati badan tol.
Sebelumnya Tim Panitia Pengadaan Tanah Tol Kediri-Tulungagung telah mulai melakukan sosialisasi kepada warga terdampak.
Minggu depan ditargetkan sudah ada pemasangan patok di wilayah Kecamatan Kauman dan Kecamatan Tulungagung.
Selanjutnya Satgas A akan melakukan pengukuran lahan sesuai patok batas tanah yang dipasang pemiliknya.
Sementara Satgas B mendata pemilik tanah, alas hak tanah, tanaman di atasnya dan bangunan di atasnya.
Hasilnya akan diumumkan di kantor desa masing-masing, dan ada masa sanggah selama 14 hari.
Jika tidak ada sanggahan, tim appraisal atau penaksir harga akan mengumumkan besaran ganti untung.
Jika tidak ada kendala, 1-3 bulan ke depan sudah ada pembayaran lahan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(David Yohanes /TribunMataraman.com)