"Saat ini tersangka kami tahan di Polsek Kabat," lanjutnya.
Saat proses pemeriksaan sebagai tersangka, ES ogah mengakui perbuatannya. Ia berkilah bahwa tak berniat untuk mencabuli sang anak.
Akan tetapi, berdasarkan bukti-bukti yang ada, polisi menduga aksi pencabulan itu benar terjadi.
"Soal motif, masih didalami," lanjutnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan.
Sayus menjelaskan, tersangka juga terancam tambahan hukuman 3/4 dari ancaman maksimal. Itu karena tersangka merupakan ayah kandung korban.
(Aflahul Abidin/Tribunmataraman.com)
editor: eben haezer