TRIBUNMATARAMAN.COM - Pria 30 tahun di kecamatan Kabat, kabupaten Banyuwangi, dilaporkan melakukan pelecehan seksual pada anak kandungnya yang berusia 7 tahun.
Ibu kandung korban yang sekaligus istri pelaku melaporkan ES ke polisi.
Kini, ES telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Ia harus bersiap menjalani proses hukum atas aksi bejatnya.
Kapolsek Kabat, AKP Sumono, melalui Kanit Reskrim Aiptu Sayus Haris menjelaskan, penyimpangan seksual itu terbongkar setelah istri memergoki aksi suaminya.
"Kemudian dilaporkan ke polsek pada Jumat (20/1/2023)," kata dia.
Hasil pendalaman polisi, aksi pencabulan terhadap anak kandung itu dilakukan dua kali. Keduanya pada Januari 2023.
Menurutnya, perbuatan itu dilakukan di dua tempat. Yakni kamar mandi dan kamar tidur.
Sang istri memergoki aksi bejat tersangka saat pencabulan di kamar tidur.
Menurut keterangan sang ibu kepada polisi, korban mengalami nyeri ketika buang air kecil. Hal itu memperkuat dugaan bahwa korban dicabuli oleh ayah kandungnya.
Sayus menjelaskan, polisi langsung menggelar olah tempat kejadian perkara setelah menerima laporan.
Korban juga diantar ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan visum. Dari hasil visum itu diketahui bahwa terdapat luka lecet pada area vital korban.
"Kami kemudian memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti," lanjutnya.
Setelah mendapat alat bukti yang cukup, polisi langsung meringkus ES. Ia ditangkap pada Kamis (26/1/2023).
Kasus tersebut sempat mengundang perhatian warga. ES bahkan sempat melaporkan dugaan pengeroyokan yang ia alami gara-gara dihakimi warga terkait kasus tersebut.
Ia pun ditangkap saat hendak diperiksa terkait kasus pengeroyokan itu di Mapolresta Banyuwangi.
"Saat ini tersangka kami tahan di Polsek Kabat," lanjutnya.
Saat proses pemeriksaan sebagai tersangka, ES ogah mengakui perbuatannya. Ia berkilah bahwa tak berniat untuk mencabuli sang anak.
Akan tetapi, berdasarkan bukti-bukti yang ada, polisi menduga aksi pencabulan itu benar terjadi.
"Soal motif, masih didalami," lanjutnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan.
Sayus menjelaskan, tersangka juga terancam tambahan hukuman 3/4 dari ancaman maksimal. Itu karena tersangka merupakan ayah kandung korban.
(Aflahul Abidin/Tribunmataraman.com)
editor: eben haezer