Disampaikan dia, meninggalnya korban akan berpengaruh terhadap diversi tersebut. Hasilnya, kata dia, masih menunggu keputusan forum.
“Apakah kasus ini akan berlanjut untuk diselesaikan melalui diversi atau dilanjutkan ke persidangan, hasil menunggu forum,” tambahnya
Wakil Ketua LPA Kabupaten Pasuruan, Daniel Effendi menilai kasus ini harus diselesaikan dengan diversi.
Apalagi, kata dia, ada pencabutan laporan dari pihak korban. Sehingga, dasar itulah yang harusnya, membuat kasus tersebut diselesaikan di luar persidangan.
“Korban kan sudah melakukan pencabutan laporan. Jadi, harusnya perkara ini diselesaikan di luar persidangan,” tandasnya.
(galih lintartika/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer