TRIBUNMATARAMAN.COM - INF, santri yang menjadi korban pembakaran oleh seniorinya di salah satu Ponpes di Kabupaten Pasuruan, akhirnya meninggal dunia, kemarin (19/1/2023).
Remaja berusia 14 tahun itu menghembuskan nafas terakhirnya setelah dirawat intensif selama 19 hari di RSUD Sidoarjo akibat luka bakar.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti membenarkan kabar meninggalnya korban pembakaran santri tersebut.
“Dia (INF) meninggal dunia sekitar pukul 03.30 wib tadi pagi,” katanya saat dihubungi, Kamis (19/1/2023) siang.
Terkait penyelesaian hukum atas kasus terebut, dia memastikan kasus ini tetap berjalan.
Kejari Bangil sudah melimpahkan berkas perkara MHM, pelaku kekerasan terhadap santri ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan, JPU sudah melimpahkan berkas perkara kekerasan ke PN Bangil pada 16 Januari 2023.
MHM didakwa melanggar ketentuan Pasal 80 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012.
Menurutnya, terdakwa terancam ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Diversi Batal?
Karena itu pula, rencana diversi atau penyelesaian secara mediasi terhadap korban dan tersangka, tampaknya akan dibatalkan.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menjelaskan agenda diversi memang ditunda pekan depan.
“karena korban meninggal, sehingga dilakukan pekan depan. Meninggalnya korban, juga perlu jadi bahan pertimbangan,” katanya, Jumat (20/1/2023).
Ketua Bidang Hukum Pusat Pelayanan Terpadu, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT-PPA) Dani Harianto menjelaskan, agenda diversi memang ditunda.
Menurutnya, rencana diversi itu dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, ancaman hukuman tidak sampai tujuh tahun. Kedua, tersangka juga masih anak - anak.
Disampaikan dia, meninggalnya korban akan berpengaruh terhadap diversi tersebut. Hasilnya, kata dia, masih menunggu keputusan forum.
“Apakah kasus ini akan berlanjut untuk diselesaikan melalui diversi atau dilanjutkan ke persidangan, hasil menunggu forum,” tambahnya
Wakil Ketua LPA Kabupaten Pasuruan, Daniel Effendi menilai kasus ini harus diselesaikan dengan diversi.
Apalagi, kata dia, ada pencabutan laporan dari pihak korban. Sehingga, dasar itulah yang harusnya, membuat kasus tersebut diselesaikan di luar persidangan.
“Korban kan sudah melakukan pencabutan laporan. Jadi, harusnya perkara ini diselesaikan di luar persidangan,” tandasnya.
(galih lintartika/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer