TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya berhasil mengungkap misteri pembunuhan AK (24), gadis warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Polisi menangkap dan menetapkan tersangka Mustakim (26), mantan kekasih korban.
Warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu ini ditangkap di wilayah Kabupaten Blitar, Senin (16/1/2023) malam.
Baca juga: Polisi Dikabarkan Tangkap Pelaku Pembunuh Gadis Cantik di Desa Junjung Tulungagung
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, mengatakan tersangka berjalan dari rumahnya d desa Tanjungsari ke rumah korban sejauh 2 kilometer pada Minggu (18/12/2022) pukul 11.30 WIB.
Saat itu Mustakim membawa sebilah pisau panjang dengan niat menghabisi AK.
"Tersangka merasa sakit hati kepada mantan kekasihnya. Karena dia merasa dihina," terang Kapolres.
Sesampai di rumah AK, Mustakim memanjat pagar sebelah timur rumah korban lalu naik ke atap.
Tersangka membuka sejumlah genteng dan mematahkan kayu reng penopang genteng.
Ia lalu masuk melalui celah reng yang patah dan turun ke dalam kamar mandi.
"Dari kamar mandi, tersangka langsung menuju kamar korban. Dengan pisau yang dibawanya dia langsung menusuk korban," ungkap Kapolres.
Setelah melakukan perbuatannya, Mustakim mengambil telepon genggam korban.
Ia keluar dan sempat melemparkan senjata pisau yang dipakainya membunuh ke saluran irigasi di depan rumah korban.
Dia berusaha membuka telepon genggam korban namun gagal karena dikunci dengan password.
Telepon genggam itu lalu dibuang di saluran irigasi Lodoyo Agung yang ada di barat rumah korban.
Mustakim lalu bermaksud kabur dengan berjalan kaki sampai Pasar Ngunut.
Dari Ngunut dia melanjutkan perjalanan hingga ke perbatasan Tulungagung-Blitar.
"Sampai sana dia sempat mencari barang bekas, lalu dijual. Modalnya dipakai untuk pergi ke Malang," tutur Kapolres.
Namun selama di Malang Mustakim kembali terlunta-lunta karena tidak punya uang.
Kali ini dia mengumpulkan barang bekas dan uangnya dipakai pergi ke Blitar.
Tujuannya adalah kawannya yang ada di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
"Tersangka dulu pernah bekerja di sana mengumpulkan barang bekas. Dia kembali ke sana, tapi di bos yang berbeda," ucap Kapolres.
Selama di Blitar tersangka bekerja mencari barang bekas sampai ditangkap anggota Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.
Penyidik menjeratnya dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.
Saat ini polisi masih menunggu hasil uji laboratorium saluran irigasi vagina korban, untuk membuktikan kemungkinan adanya pencabulan.
Sebab sebelumnya ditemukan sperma di dalam alat kelamin korban.
"Kalau hasil laboratorium membuktikan ada pencabulan, maka tersangka juga akan dijerat dengan pasal pencabulan," tegas Kapolres.
Sebelumnya polisi menembak kaki kanan Mustakim karena berupaya melarikan diri sat diminta menunjukkan lokasi-lokasi selama pelariannya.
Sebelumnya AK ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamarnya, Senin (19/12/2022) pagi.
Hasil autopsi menunjukkan ada 10 luka tusuk di tubuh korban, masing-masing di dada, punggung, tangan dan leher.
Tusukan pada dada yang paling fatal karena menembus paru-paru.
Akibatnya paru-paru korban rusak dan tewas karena asfiksia, atau kondisi kekurangan oksigen.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer