TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya berhasil mengungkap misteri pembunuhan AK (24), gadis warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Polisi menangkap dan menetapkan tersangka Mustakim (26), mantan kekasih korban.
Warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu ini ditangkap di wilayah Kabupaten Blitar, Senin (16/1/2023) malam.
Baca juga: Polisi Dikabarkan Tangkap Pelaku Pembunuh Gadis Cantik di Desa Junjung Tulungagung
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, mengatakan tersangka berjalan dari rumahnya d desa Tanjungsari ke rumah korban sejauh 2 kilometer pada Minggu (18/12/2022) pukul 11.30 WIB.
Saat itu Mustakim membawa sebilah pisau panjang dengan niat menghabisi AK.
"Tersangka merasa sakit hati kepada mantan kekasihnya. Karena dia merasa dihina," terang Kapolres.
Sesampai di rumah AK, Mustakim memanjat pagar sebelah timur rumah korban lalu naik ke atap.
Tersangka membuka sejumlah genteng dan mematahkan kayu reng penopang genteng.
Ia lalu masuk melalui celah reng yang patah dan turun ke dalam kamar mandi.
"Dari kamar mandi, tersangka langsung menuju kamar korban. Dengan pisau yang dibawanya dia langsung menusuk korban," ungkap Kapolres.
Setelah melakukan perbuatannya, Mustakim mengambil telepon genggam korban.
Ia keluar dan sempat melemparkan senjata pisau yang dipakainya membunuh ke saluran irigasi di depan rumah korban.
Dia berusaha membuka telepon genggam korban namun gagal karena dikunci dengan password.
Telepon genggam itu lalu dibuang di saluran irigasi Lodoyo Agung yang ada di barat rumah korban.
Mustakim lalu bermaksud kabur dengan berjalan kaki sampai Pasar Ngunut.