Berita Tulungagung

Pria Tulungagung yang Merudapaksa Perempuan Korban Kecelakaan Saat Pingsan Divonis 5 Tahun Penjara

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Aris Dwi Bintoro (26) memeragakan adegan, saat rekonstruksi di Mapolres Tulungagung. Aris akhirnya dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara 5 tahun

Aris sempat mengantar orang asing itu kembali di depan kampus UIN Tulungagung.

Aris lalu pulang, dan melakukan rudapaksa pada BM yang masih dalam keadaan pingsan. 

Saat  pukul 07.30 WIB Aris pergi ke bengkel untuk memperbaiki motornya yang rusak.

Saat ia tidak ada di rumah, BM dievakuasi oleh N, kerabatnya ke RSUD dr Iskak.

Namun BM akhirnya meningal dunia pada Selasa (16/8/2022) pagi.

Kejadian ini lalu dilaporkan suami BM, RW (43) ke Polres Tulungagung.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer