Saat itu Lilik mengaku sebagai perekrut calon tenaga kerja migran dari sebuah perusahaan pengerah di Bekasi, Jawa Barat.
Ia menawarkan pekerjaan ke Polandia dengan biaya pemberangkatan sebesar Rp 70 juta.
Binti tertarik dengan tawaran ini bermaksud memberangkatkan Eka.
Namun karena tidak punya biaya, Binti saat itu meminjam uang ke BRI sebesar Rp 50 juta.
Uang itu diserahkan ke Lilik pada 4 Juni 2021 silam.
"Setelah setor Rp 50 juta, ternyata terpidana ini tidak kunjung diberangkatkan dengan alasan uangnya masih kurang Rp 20 juta," ungkap Rudy.
Binti lalu memilih membatalkan keberangkatan anaknya dan meminta uangnya dikembalikan.
Lilik mengembalikan uang Binti sebesar Rp 20 juta pada 24 Januari 2022.
Sementara sisa Rp 30 juta dijanjikan 2 minggu kemudian.
Dalam persidangan terungkap, uang dari Binti tidak pernah disetorkan Lilik ke perusahaan pengerah yang ada di Bekasi.
"Terpidana cek langsung ke perusahaan dan mendapat bukti surat yang menerangkan, bahwa tidak pernah menerima uang biaya pemberangkatan atas nama terpidana," ujar Rudy.
Keduanya jengkel karena berulang kali menagih ke Lilik namun tidak pernah membuahkan hasil.
Puncaknya ibu dan anak ini mendatangi rumah Lilik pada 19 maret 2022, pukul 06.15 WIB.
Karena emosi keduanya merusak 9 bunga anggrek bulan, 3 aglonema, satu anthurium dan satu suruh-suruhan.
Perusakan ini lalu dilaporkan ke Polsek Rejotangan.
Saat itu Lilik mengaku rugi sebesar Rp 40 juta.
Namun penyidik kepolisian melakukan verifikasi ke penjual bunga, dan taksir kerugian hanya sekitar Rp 1.200.000.
Atas laporan Lilik itulah Binti dan Eka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, hingga akhirnya diputus bersalah oleh pengadilan.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer