Berita Tulungagung

Pria Tulungagung yang Menganiaya Istrinya Hingga Tewas Karena Tersinggung, Divonis 8 Tahun Penjara

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang virtual di PN Tulungagung dengan terdakwa Warsito, pria yang menganiaya istrinya hingga tewas, Selasa (8/11/2022). Warsito akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh hakim

Saat itu Warsito tersinggung karena istrinya mengeluarkan kata-kata akan mencari suami baru.

Sebab Warsito secara ekonomi dianggap kurang mampu, sementara Sri yang menjadi tulang punggung dengan menjadi tenaga kerja migran di Hongkong.

Dalam keadaan marah, Warsito mencekik leher istrinya hingga tewas.
 
Ia kemudian mendorong tubuh istrinya dari lantai dua, lokasi kejadian saat itu, ke  arah tangga.

Saat terjatuh di tangga itulah maka kanan Sri membentur bulatan besi di pagar menuju lantai dua.

Sri lalu tersungkur di kelokan tangga, dalam keadaan meninggal dunia.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer