TRIBUNMATARAMAN.COM - Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, akhirnya memecat Wahyu Hadi Santoso, Kasi Pelayanan (dulunya Kaur Kesra) atau Modin yang diduga berselingkuh.
Pemecatan ini berdasar rekomendasi Bupati Tulungagung, setelah menerima hasil kajian dari Inspektorat.
Kepala Desa Karanganom, Sukar, mengaku sudah memberhentikan Wahyu pada Jumat (2/9/2022) lalu.
"Keputusan pemecatan dilakukan lewat mekanisme musyawarah desa," terang Sukar.
Baca juga: Bupati Tulungagung Imbau Kades Karanganom Memecat Modin yang Diduga Selingkuh Dengan 2 Wanita
Musyawarah Desa (Musdes) ini memutuskan, Wahyu dipecat tanpa pesangon.
Pemecatan ini juga sudah sesuai dengan aspirasi warga Desa Karanganom.
Jabatan yang ditinggalkan Wahyu untuk sementara diisi seorang pelaksana tugas (Plt) dari perangkat lain.
"Plt akan menjalani uji coba dalam tugas selama dua bulan ke depan," ujarnya.
Kasus ini mencuat ketika ada dua perempuan datang ke Kantor Desa Karanganom, sebelum lebaran 2022 lalu.
Mereka mencari Wahyu yang disebut sebagai pegawai Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
Satu perempuan dari Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut ternyata sudah nikah siri dengan Wahyu.
Sedangkan perempuan satunya seorang gur MTs asal Desa Bethak, Kecamatan Kalidawir.
Ternyata Wahyu yang mereka cari adalah Modin Desa Karanganom, sementara yang menjadi pegawai Dinas PUPR adalah istrinya.
Warga pun beramai-ramai unjuk rasa ke kantor desa, menuntut pencopotan ayah satu anak ini pada Mei 2022.
Mereka juga mencopot Wahyu dari takmir masjid, karena dinilai tidak layak.
Namun Wahyu melakukan perlawanan dan menolak mundur.
Kasusnya lalu bergulir di Inspektorat Kabupaten Tulungagung.
Hasil pemeriksaan Inspektorat menyimpulkan, ada sejumlah pasal yang dilanggar oleh Wahyu.
Hasil pemeriksaan ini lalu diserahkan ke Bupati Tulungagung, lalu bupati mengeluarkan rekomendasi kepada Kades.
Sebagai pimpinan Kades direkomendasikan untuk melakukan pencopotan.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)