Namun Wahyu melakukan perlawanan dan menolak mundur.
Kasusnya lalu bergulir di Inspektorat Kabupaten Tulungagung.
Hasil pemeriksaan Inspektorat menyimpulkan, ada sejumlah pasal yang dilanggar oleh Wahyu.
Hasil pemeriksaan ini lalu diserahkan ke Bupati Tulungagung, lalu bupati mengeluarkan rekomendasi kepada Kades.
Sebagai pimpinan Kades direkomendasikan untuk melakukan pencopotan.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)