Da menuntut supaya dalam putusan nanti tidak ada penghilangan fakta dan bukti yang sudah terungkap.
"Sekali lagi, majelis hakim, jaksa penuntut umum. Kami kuasa hukum memegang fakta, bukti bukti, memegang transkrip nya Tidak boleh ada penyelundupan hukum atau penghilangan fakta persidangan, dan jaksa tetap bertumpu pada asumsi," paparJeffry.
Dalam kesempatan yang sama, Philipus Harapenta Sitepu yang juga kuasa hukum JE menerangkan, persidangan bakal ditunda sepekan. Dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan duplik oleh kuasa hukum.
"Kebetulan Rabu depan itu 17 Agustus jadi diberikan kesempatan dua Minggu,"tandasnya.