TRIBUNMATARAMAN.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan asusila di Sekolah SPI (Selamat Pagi Indonesia) digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang.
Sidang yang digelar Rabu (10/8/2022) adalah jawaban Jaksa (Replik) atas pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa JE dalam sidang pekan lalu.
Kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang dalam keterangannya, mengatakan Penuntut Umum dalam lembar repliknya hanya mengulang-ulang dakwaan yang bertumpu pada asumsi subjektif tanpa adanya pembuktian riil.
"Jaksa mengulang-ulang dakwaan dan tetap bertumpu pada asumsi bukan pembuktian," tandas Jeffry.
Jeffry menegaskan, pelapor yang mengaku sebagai korban dalam perkara ini hanya 1 (satu) orang bukan puluhan orang seperti yang telah diisukan selama ini.
"Tidak tepat kalau dikatakan 8-9 orang. Karena menurut keterangan pengadilan negeri pun sudah menyatakan dalam rilisnya bahwa dalam perkara kami yang diduga korban atau pelapor hanya satu orang," kata Jeffry.
Sesuai dengan fakta yang ada dalam persidangan perkara asusila yang dituduhkan kepada JE dipastikan direkayasa untuk menjatuhkan terdakwa dan Sekolah SPI.
"Sekali lagi kami mengatakan bahwa laporan ini ada yang merekayasa. Laporan ini adalah bohong, dan fitnah, hal ini berdasarkan pembuktian di Pengadilan," tegasnya.
Proses Pembuktian dalam perkara ini menurut Jeffry telah sesuai, dari seluruh bukti-bukti yang terungkap dipersidangan, kuasa hukum menilai bahwa perkara ini tidak memiliki bukti yang cukup kuat jija JE melakukan tindakan asusila.
"Bagi kami perkara ini sudah selesai pembuktian dan kami menyatakan bahwa perkara ini adalah perkara asumsi dan perkara ini tidak ada alat bukti yang mendukung jika terdakwa melakukan tindak pidana pelecehan seksual," terangnya.
Untuk itu, kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan JE dari segala tuduhan Jaksa.
"Kami meminta berdasarkan pembuktian, berdasarkan fakta persidangan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Sekali lagi kami katakan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tandasnya.
Jeffry juga meminta majelis hakim nantinya dapat mempertimbangkan semua bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Kami meminta kepada majelis berdiri tegak dalam kebenaran dan mempertimbangkan segala alat bukti dan bukti yang sudah terungkap di persidangan," terangnya.
Jeffry dalam hal ini mengklaim telah memegang seluruh bukti dan fakta persidangan.