Regional

Pejabat Ini Mengaku Bujang Saat Nikahi Polwan, Sudah Beranak Satu Hasil Selingkuh dengan Istri Orang

Penulis: Anas Miftakhudin
Editor: Anas Miftakhudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum ASN selingkuh dengan teman sekantor, tinggalkan istri yang berprofesi sebagai polwan. (TRIBUN MEDAN via SRIPOKU.COM) 

Menurutnya, selama ini rata-rata pegawai kantor tidak menaruh curiga terhadap tingkah maupun perbuatan yang dilakukan DK dan WAG selama berada di kantor.

"Jujur selama ini kami tidak pernah melihat mereka duduk berdua, suap-suapan, atau pun saling dekat. Ya biasa saja seperti teman lainnya," tuturnya tidak terlihat kemesraan antar keduanya.

"Tetapi tidak tau kalau di luar kantor. Karena memang pegawai di sini (Humas dan protokol) kerap Dinas Luar atau DL," tambahnya.

Masih kata dia, belum lama ini oknum pegawai berinisial WAG tersebut sudah berpindah tugas.

Menurut dia, WAG dipindah ke bagian organisasi perangkat daerah.

"Kalau untuk yang pria (DK) masih tugas di sini sebagai Kasubbag Protokol. Sedangkan yang wanita (WAG) udah sekitar dua bulan pindah ke bagian organisasi," kata dia.

PEMDA OKI Bentuk Tim

Sementara itu, Pemkab OKI mengambil langkah konkret terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum ASN dilingkungan Pemkab OKI sebelum kasus ini viral dan menjadi konsumsi publik.

"Laporan sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti sejak akhir April lalu," terang Inspektur Kabupaten OKI Endro Suarno, dikutip dari Sripoku.com.

Masih kata dia, pihaknya sudah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.

"Kita bersama tim adhoc memanggil terlapor. Untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi yang mengarah atau mengandung unsur terkait perilaku ke dua ASN itu hingga menjadi konsumsi publik," terang dia.

Disebutkannya, jika terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir sanksi hukuman disiplin menanti.

"Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin mulai dari hukuman ringan hingga berat," tegas Hendro.
"Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang masih berproses dan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim dalam waktu dekat," tutupnya.

Skandal Polwan dengan Pendeta

Sebelumnya juga terjadi anggota Polwan terlibat skandal dengan pendeta.

Skandal oknum Polisi Wanita (Polwan) berpangkat Brigadir polisi (Brigpol) HH dengan oknum pendeta AS berbuntut panjang.

Pasalnya sang Polwan anggota Polresta Pulau Ambon, Brigpol HH dengan seorang oknum pendeta, AS.

Brigpol HH dan AS digerebek sejumlah polisi, termasuk suami HH saat sedang berdua-duaan di dalam rumah dinas (pastori) Ketua Jemaat Majelis Teratai Kasih Galala Kecamatan Sirimau Ambon pada Rabu (27/4/2022) malam sekira pukul 23.00 WIT.

Setelah skandal terungkap, Polda Maluku menyatakan mengambil tindakan tegas.

Bahkan dugaan perzinahan yang dilakukan oknum Polwan itu, Polda Maluku tidak akan melindungi kasus tersebut.

“Perintah Bapak Kapolda sangat jelas harus ditindaklanjuti dan diproses hukum,” tandas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Jumat (29/4/2022).

Roem menegaskan, terkait kasus itu Polda Maluku tidak akan melindungi setiap anggotanya yang berbuat kesalahan apalagi jika kesalahan yang dibuat mencemarkan nama baik institusi Polri di masyarakat.

“Intinya siapapun yang bersalah pasti akan kita proses bukan saja anggota Polwan ini tapi anggota polisi siapa pun,” tegasnya.

Kasus dugaan perzinahan tersebut telah dilaporkan ke Polda Maluku seuai suami HH menggrebek istrinya tersebut.

Setelah dilaporkan, kasus tersebut kini tengah diproses untuk memastikan apakah HH dan SA terlibat perzinahan seperti yang dituduhkan atau tidak.

“Tapi intinya kami sangat menyayangkan dan menyesalkan kejadian ini,” ujarnya.

Dia menegaksan apabila terbukti melakukan pelanggaran maka Brigpol HH akan diberi sanksi tegas sesuai dengan perbuatannya.

“Kalau bersalah pasti akan diberikan sanksi tegas dan sanksi itu diberikan untuk menghargai polisi yang selama ini bekerja dengan baik,” ujarnya.

Brigpol HH dan seorang oknum pendeta, SA digerebek saat sedang berdua-duaan di rumah dinas (Pastori) SA di kawasan tantui, Kecamatan Sirimau Ambon pada Rabu (27/4/2022) malam sekira Pukul 23.00 WIT.

Penggebrekan dilakukan suami HH yang juga anggota Brimob bersama sejumlah rekannya setelah mereka terlebih dahulu membuntuti gerak-gerik HH.(SERAMBINEWS.COM/Sripoku.com)