Setelah mengetahui kejadian tersebut Reskrim Polsek Dryorejo langsung mengumpulkan informasi. Bersama RT setempat. Kemudian berhasil mengamakan diduga pelaku di rumahnya.
"Kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik," ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Niat pelaku awalnya mencuri tiba-tiba berubah melakukan tindakan pemerkosaan. Dia tergoda usai melihat bagian kaki korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy menambahkan, korban mengalami sejumlah luka.
"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban," terangnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (wil)