Berita Gresik

Batal Curi Harta Karena Tergoda, Pria di Gresik Cabuli Janda Penghuni Rumah yang Dibobolnya

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tri Wahyudi, tersangka pencabulan terhadap seorang janda saat dikeler di Polres Gresik.

Reporter: Willy Abraham

TRIBUNMATARAMAN.com | GRESIK - Seorang pria di Gresik, Jawa Timur, membobol rumah seorang janda di Kecamatan Driyorejo, Gresik. 

Saat dia hendak membawa kabur barang curian, dia tiba-tiba mengurungkan niat dan malah mencabuli korban. 

Pelaku bernama Tri Wahyudi Sutopo (30) warga Desa Mulung RT 11/RW 06, Kecamatan Driyorejo, Gresik beraksi seorang diri.

Mendatangi kediaman korban berinisial G pada Minggu (8/5/2022) dinihari.

Pria berambut gondrong ini naik dari atas rumah, kemudian masuk ke dalam rumah korban. Saat itu korban sedang berada di kamar.

Sekitar pukul 02.00 Wib, korban terbangun dari tidurnya dikarenakan ada suara di sebelah kamar. Kemudian korban menghidupkan HP ternyata WiFi rumahnya mati.

Mengetahui wifi mati, korban keluar kamar untuk mengecek penyebab terjadinya wifi tersebut. Ternyata di dalam rumah korban sudah ada orang lain.

Korban melihat pelaku berada di luar kamar. Tepatnya ruang tengah.

Pelaku langsung merampas handphone dan perhiasan korban berupa gelang.

Tidak sampai disitu, nafsu pelaku memuncak melihat bagian kaki korban. Dia pun langsung melepas celana korban dan melakukan tindakan asusila secara memaksa.

Diduga karena ketakutan, pelaku langsung mengembalikan handphone korban.

Sebelum kabur meninggalkan rumah, dia langsung melempar perhiasan milik korban.

Pria itu langsung pergi tanpa membawa apapun.

Setelah kejadian tersebut, korban mengalami trauma hebat. Dia berusaha menenangkan diri dan kemudian mendatangi Ketua RT dan mendatangi Polsek Driyorejo untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah mengetahui kejadian tersebut Reskrim Polsek Dryorejo langsung mengumpulkan informasi. Bersama RT setempat. Kemudian berhasil mengamakan diduga pelaku di rumahnya.

"Kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik," ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis.

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Niat pelaku awalnya mencuri tiba-tiba berubah melakukan tindakan pemerkosaan. Dia tergoda usai melihat bagian kaki korban.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy menambahkan, korban mengalami sejumlah luka.

"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban," terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (wil)