Pelaku disangkakan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama 20 tahun penjara," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo digegerkan dengan temuan mayat perempuan tanpa busana di lahan pekarangan setempat, Senin (25/4/2022) pukul 08.00 WIB.
Mayat tersebut ditemukan oleh warga dalam kondisi telah membusuk dan posisinya tergeletak miring ke kanan di semak-semak pojok pekarangan.
tersangka menyeret jasad korban ke lahan pekarangan milik tetangga. Jarak rumah korban dengan lahan pekarangan sekitar 10 meter. Suasana permukiman kala itu terbilang sepi dari lalu-lalang warga.