Berita Probolinggo

Terungkap Fakta-fakta Geger Geden di Probolinggo: Cucu dengan Sadis Bunuh Nenek dengan Kunci Inggris

Editor: faridmukarrom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AHmad Hadi pelaku pembunuhan yang diamankan di Mapolres Probolinggo

Pelaku disangkakan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana.

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama 20 tahun penjara," ungkapnya.

Tersangka Ahmad Hadi (23) saat dihadirkan dalam pers rilis di halaman Mapolres Probolinggo, Jumat (29/4/2022). (Danendra Kusumawardana)

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo digegerkan dengan temuan mayat perempuan tanpa busana di lahan pekarangan setempat, Senin (25/4/2022) pukul 08.00 WIB.

Mayat tersebut ditemukan oleh warga dalam kondisi telah membusuk dan posisinya tergeletak miring ke kanan di semak-semak pojok pekarangan.

tersangka menyeret jasad korban ke lahan pekarangan milik tetangga. Jarak rumah korban dengan lahan pekarangan sekitar 10 meter. Suasana permukiman kala itu terbilang sepi dari lalu-lalang warga.