Rangkuman:
- Ahmad Hadi (23) pria asal Bantaran Probolinggo tega habisi nyawa neneknya Jaminah yang berusia 65 tahun
- Terungkap pelaku Ahmad Hadi tega habisi nyawa neneknya dengan menggunakan kunci inggris ke kepala korban
- Pelaku ditangkap hanya berselang 3 hari dari penemuan jasad neneknya pada hari Rabu (27/3/2022).
TRIBUNMATARAMAN.com | PROBOLINGGO - Fakta pria bernama Ahmad Hadi (23) tega menghabisi nyawa neneknya Jaminah (65) warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
Dengan beringas, pelaku melayangkan kunci inggris ke arah kepala korban bertubi-tubi.
Pelaku kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Probolinggo.
Dia dibekuk polisi pada Rabu, (27/4/2022) pukul 16.30 WIB di kediamannya.
Penangkapan pelaku itu melalui serangkaian penyelidikan selama tiga hari, atau semenjak ditemukannya mayat Jaminah di lahan pekarangan tetangga yang tak jauh dari rumah korban.
Olah TKP di lokasi penemuan mayat Jaminah, yakni lahan pekarangan, rumah korban dan tersangka dilakoni polisi dengan serius.
Saat di rumah korban ditemukan petunjuk penting hingga kemudian kasus pembunuhan ini bisa tersingkap.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pihaknya membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut.
"Tim melakukan pendalaman terkait kasus itu," katanya, Jumat (29/4/2022).
Pada Rabu (27/4/2022), polisi melakukan olah TKP di rumah korban. Di sana didapati petunjuk penting, di antaranya bercak darah di kursi hitam, toples kaleng, dan dudukan galon.
Kemudian, di hari yang sama, polisi melanjutkan olah TKP di rumah tersangka. Di sana polisi mendapatkan barang bukti kunci inggris yang digunakan pelaku membunuh neneknya saat mandi.
Selain itu, juga perhiasan milik korban yang disembunyikan oleh tersangka di dalam atap rumah.
Tujuan tersangka menyembunyikan perhiasan, untuk menghilangkan jejak serta agar terbentuk persepsi bahwa korban pergi meninggalkan rumah dan tak kembali. Alias kabur dari rumah.
"Akhirnya, tim mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," paparnya.