Berita Entertaiment

Fakta-fakta Somasi Tri Suaka dan Zidan Diminta Bayar Royalti dan Terancam Dipenjara 8 tahun

Editor: faridmukarrom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tri Suaka dan Zidan digugat Forkami atas kasus cover lagu tanpa izin

Pun pihak FORKAMI sudah mau menerima permintaan maaf tersebut.

"Kami serius menanggapi hal-hal yang telah kita berikan di dalam poin somasi yang pertama."

"Yaitu yang pertama, permintaan maaf, itu kita sudah terima permintaan maafnya," kata Ariyanto.

Tidak berhenti di situ, pada poin kedua somasi, Tri Suaka diminta untuk membayar royalti.

Lantaran mereka membawakan lagu dari pencipta lagu Minang tanpa izin.

"Menghitung royalti untuk mereka yang lagunya dipakai tanpa izin," terang Ariyanto.

"Di dalam UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin itu disebut sebagai pelaku pembajakan."

"Pidananya adalah 8 tahun dan dendanya sebesar Rp 1 miliar lebih," tambahnya.

5. Pencipta Lagu Minang Klaim Rugi Lebih dari Rp25 M

Pencipta lagu Minang klaim alami kerugian karena Tri Suaka meng-cover lagu mereka tanpa izin.

Disebutkan Ariyanto, kerugian tersebut ditaksi lebih dari Rp25 miliar.

"Kerugian dari pencipta lagu kalau ditotal hampir lebih dari Rp 25 miliar." kata Ariyanto dikutip Tribunnews dari YouTube KH Infotainment, Rabu (27/4/2022).

"Karena banyak lagu yang dia cover," imbuhnya.

Dengan adanya kasus ini, Ariyanto berharap bisa menjadi pelajaran bagi musisi cover lainnya.

"Ini juga jadi peringatan kepada YouTuber peng-cover, yang dikecualikan dalam UU Hak Cipta."

Halaman
1234