TRIBUNMATARAMAN.com - Fakta somasi Tri Suaka dan Zidan dituntur bayar royalti hingga terancam hukuman penjara 8 tahun penjara.
Diketahui saat ini Tri Suaka dan Zinidin Zidan mendapat masalah usai Forum Komunikasi Artis Minang Indonesia atau Forkami melayangkan somasi buntut cover lagu tanpa izin.
Forkami sudah dua kali melayangkan somasi pada pihak Tri Suaka.
Lantaran pada somasi pertama ada beberapa poin yang dianggap masih terabaikan.
"Kami melayangkan somasi lanjutan dari somasi yang pertama."
"Somasi pertama isinya adalah permintaan maaf mereka dan kita sudah terima," kata Ketua Advokasi FORKAMI Arianto saat ditemui di Rusunawa Ks.Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).
"Sementara di poin kedua, kita meminta Tri Suaka menghitung royalti kepada seniman-seniman yang lagunya dipakai selama ini," lanjutnya, seperti diberitakan Kompas.com.
Berikut fakta-fakta terkait Tri Suaka dan Zidan disomasi oleh para pencipta lagu.
1. Diminta Bayar Royalti Rp1 M Per Lagu
Masih melansir Kompas.com, Tri Suaka dan Zidan terancam membayar royalti untuk lagu yang pernah di-cover.
Dijelaskan Arianto, sang penyanyi terancam membatar royalti Rp1 miliar per lagu.
Lantaran peraturan tersebut telah tertuang dalam UU Hak Cipta.
"Karena permintaan maaf kita sudah terima, tetapi untuk denda Rp 1 miliar per lagu itu belum dibalas. Itu bukan denda, tapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan," ujar Arianto.
Pun, disampaikan Arianto, sejumlah penyanyi dan pencipta lagu sudah menyetujui isi somasi tersebut.
"Kalau untuk total, ada kisaran 8 hingga 10 orang pencipta lagu. Kalau untuk penyanyi lebih dari puluhan, namun yang dipakai ada beberapa lagu dan lisensi dari label.